nusantaraterkini.co, MEDAN – Rencana Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar mengirim pelajar yang dianggap nakal ke barak TNI dengan pola pembinaan semi-militer menuai kritik tajam.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai program itu keliru dan berbahaya.
Kebijakan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPRD Pematangsiantar bersama Disdik terkait pembahasan Perubahan APBD 2025, pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga : Jaksa Geledah Kantor Disdik Langkat Terkait Kasus Korupsi Smartboard Rp50 Miliar
Kepala Disdik, M Hamdani Lubis, menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan program pembinaan khusus bagi siswa yang kerap membolos atau melakukan pelanggaran disiplin.
Disdik, menurut Hamdani, akan menggandeng TNI dan mengusulkan dukungan anggaran pada RAPBD 2026. “Kita sudah komunikasikan, DPRD juga mendukung, tinggal penyiapan alokasi anggaran,” ujarnya.
Namun, KontraS Sumut menilai rencana tersebut justru menyalahi prinsip pendidikan. Barak militer dinilai tidak tepat untuk dijadikan tempat pembinaan pelajar yang dianggap nakal.
Baca Juga : Pemprov Sumut Mulai Terapkan Sekolah Lima Hari Tahun Ini
“Barak militer bukan metode yang tepat untuk mengatasi kenakalan pelajar. Itu bukan ranah dan fungsi TNI,” kata Staf Kampanye dan Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, melalui keterangan tertulis yang diterima Nusantaraterkiniterkini.co, Selasa (15/9/2025).
KontraS mengingatkan bahwa praktik militerisasi berisiko menyeret anak pada budaya kekerasan. Mereka menyinggung sejumlah kasus kekerasan prajurit TNI di Sumut yang berujung kematian, di antaranya seorang pelajar berinisial MAF (13) di Serdang Bedagai dan MHS (15) di Deli Serdang
“Sepanjang Juni 2024–Juni 2025, kami mencatat setidaknya ada enam peristiwa kekerasan di ranah sipil yang dilakukan prajurit TNI di Sumut,” ujar Adhe.
Baca Juga : KAI Sumut Sediakan 36 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Selain soal risiko kekerasan, KontraS juga menyoroti potensi dampak psikologis pada anak. Menurut mereka, penempatan siswa di barak justru memperkuat stigma “nakal” dan memperburuk kondisi mental anak.
“Alih-alih mendidik, kebijakan ini bisa menjadi bentuk penghukuman yang menyalahi prinsip pendidikan,” kata Adhe.
KontraS juga mempertanyakan dasar hukum program tersebut. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kata mereka, tidak mengatur penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan siswa.
Baca Juga : BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank
Jika pelajar terlibat tawuran atau tindak kekerasan, mekanisme penanganan mestinya merujuk pada ketentuan perlindungan anak, bukan pendekatan militeristik.
“Negara punya tanggung jawab mendidik anak, tapi solusinya harus bijak. Bukan dengan menyeret mereka ke barak TNI,” ujar Adhe.
KontraS pun menyerukan agar Dinas Pendidikan Pematangsiantar membatalkan rencana tersebut. Mereka juga mendorong KPAI, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan ikut menyikapi kebijakan yang dinilai mengancam hak-hak anak itu.
(Cw7/Nusantaraterkini.co).
