Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Eks Kades Siloting Divonis 4 Tahun Penjara: Hasil Korupsi Tuk Bayar Utang

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Eks Kades Siloting Divonis 4 Tahun Penjara. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas perkara korupsi dana desa senilai Rp249 juta. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/1/2026).

Ketua majelis hakim Deny Syahputa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sholat Harahap selama 4 tahun,” ujar hakim di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

Baca Juga : SMSI Madina Laporkan Kades Jambur Baru Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Pengrusakan Aset Darah

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp230 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Hakim turut mewajibkan Sholat membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 KUHP Nasional terkait tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Modus Korupsi Dana Desa

Baca Juga : Terancam Sita Harta Benda, Eks Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa ​

Dalam pertimbangannya, terungkap bahwa Sholat Harahap menyalahgunakan anggaran Desa Siloting Tahun Anggaran 2023 dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan warga.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku membuat tanda tangan palsu dalam dokumen musyawarah perubahan APBDes.

“Pelaku memalsukan tanda tangan masyarakat dan perangkat desa pada daftar hadir musyawarah perubahan APBDes Siloting TA 2023,” ujar Wira.

Baca Juga : Korupsi Retribusi Parkir: Kadishub Padangsidimpuan Resmi Ditahan, Diduga Terima Setoran Ratusan Juta

Tak hanya itu, terdakwa juga menyusun dokumen fiktif, seperti notulen musyawarah, daftar usulan, serta daftar hadir, untuk mencairkan dana desa.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 14 Februari 2025, diketahui dana yang diselewengkan berasal dari APBDes Siloting TA 2023 sebesar Rp719.994.624 serta Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1.219.163.596.

“Hasil audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp249.814.949,” kata Wira.

Baca Juga : Kasus Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kadis Perkim dan Dua Lainnya Tersangka

Proyek Fiktif dan Motif Utang

Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak desa. Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan meski anggaran telah dicairkan dari rekening kas desa.

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” tegas Wira.

Bahkan, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak dari pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengungkap motif korupsi dilakukan karena terdakwa terlilit utang ke rentenir dengan bunga tinggi.

“Uangnya digunakan untuk membayar utang. Dia meminjam ke rentenir dengan bunga besar hingga tidak mampu melunasi,” ungkap Hasiholan.

(Dra/nusantaraterkini.co).