Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kos-kosan Tempat Live Streaming Pornografi di Tembung Digerebek, Tiga Orang Ditangkap

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menunjukkan barang bukti. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus pornografi online (live streaming) yang melibatkan seorang talent wanita di bawah umur berinisial M (15).

Selain itu, dalam pengungkapan ini, Polda Sumut turut mengamankan dua tersangka lain, yakni RA (25) yang berperan sebagai germo dan RPL (19) sebagai talent pria. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber yyang mereka lakukan pada, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Cerita Dugaan Asusila di Bawaslu Surabaya: Korban Cerita Dipaksa Minum Obat Perangsang

Ketika itu, ditemukan sebuah akun TikTok yang mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno. 

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

Baca Juga: Paman di Gresik Produksi 100 Foto Porno Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) sebagai germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15). 

"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung," ungkapnya didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025) 

Ferry menambahkan, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Sementara untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan. 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

(Zie/Nusantaraterkini.co)