KPK Akui Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat Lakukan OTT
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mereka sempat mencari Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Ali pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
“Pada hari H itu sesungguhnya kami juga sudah langsung secara simultan, melakukan proses, berupaya untuk menemukan yang bersangkutan (Gus Mudhlor),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
Untuk itu, Ghufron mengatakan, bahwa KPK akan terus berusaha untuk memanggil Gus Muhdlor.
“Sekali lagi, kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk kemudian memanggil yang bersangkutan untuk kami klarifikasi. Ini kan masih yang tertangkap tangan,” jelasnya.
Baca Juga : KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai 6 Jam Jalani Pemeriksaan
Penyidik KPK disebutkannya bisa mengupayakan penjemputan paksa, jika Gus Muhdlor mangkir dua kali dalam pemanggilan.
Baca Juga : Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK: Ngaku Akan Kooperatif
"Kami panggil satu sampai dua kali, panggilan ketiga tentu dengan upaya penjemputan paksa," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo SW.
Baca Juga : Terjaring OTT KPK, Gubernur Sumsel Segara Usulkan Plt Bupati Muara Enim
Dalam kasus ini, SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga : Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Ruang Kerja hingga Rumah Dinas Disegel
(mr6/nusantaraterkini.co)
