Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Jelaskan Alasan Belum Lakukan Pemanggilan Kedua Terhadap Rektor USU

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rektor USU Prof Muryanto Amin (Foto: dok USU)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini belum juga melakukan pemanggilan kedua terkait kasus dugaan kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut terhadap Rektor USU Prof Muryanto Amin.

Diketahui, pemanggilan pertama dilakukan KPK pada 15 Agustus 2025 lalu, namun Muryanto Amin tidak menghadirinya alias mangkir dengan dalih menghadiri Dies Natalis.

Dalam hal ini KPK menduga Rektor USU Muryanto Amin mengetahui pergeseran anggaran di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 Milyar tersebut.

Baca Juga : Mendiktisaintek Hadiri Rapat Pleno MWA USU, Pastikan Rektor Terpilih Sah dan Legitimate

KPK sendiri mengaku sejauh ini belum ada membuat jadwal untuk pemanggilan kembali Muryanto Amin.

“Nanti jika sudah ada penjadwalan, kami akan update,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo saat dihubungi Nusantaraterkini.co via seluler, Selasa (7/10/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) ditunda, diduga buntut keterlibatan Rektor USU Prof Muryanto Amin dalam kasus korupsi OTT proyek Jalan Sipiongot Dinas PUPR Sumut.

Penundaan tersebut tertulis dalam surat edaran Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang tertuang dalam nomor surat 2354/A/HM.00.00/2025, perihal tanggapan terkait konfirmasi jadwal rapat Majelis Wali Amanat (MWA) untuk Pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031.

Baca Juga : Pemilihan Rektor USU dengan Salah Satu Kandidat Sirkel Kejahatan Korupsi

Atas hal itu, pemilihan Rektor USU diundur, sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan informasinya akan disampaikan lebih lanjut.

Sementara, pimpinan KPK Johanis Tanakusai saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPRD Sumut,, Selasa (30/9/2025) menyatakan, KPK akan memanggil paksa Rektor USU Prof Muryanto Amin jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Kasus Proyek Jalan, KPK Siap-siap Panggil Paksa Rektor USU jika Tiga Kali Mangkir

“Kalau kemarin dipanggil tentunya jaksanya akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir, dipanggil dua kali. Kalau dua kali tidak hadir, dipanggil tiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir) kita panggil upaya paksa, itu yang dilakukan,” ucapnya.

Meski begitu, eks Kejati Sulawesi Tengah ini tidak menjelaskan secara detail soal keterlibatan Rektor USU dalam kasus proyek Jalan eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Dia hanya mengatakan yang lebih paham kasus ini adalah penyidik.

“Kalau keterlibatan tentunya yang paham itu penyidiknya, keterlibatan sejauh mana,” ucapnya.

(Cw3/nusantaraterkini.co)