KPK Limpahkan Perkara Sarimuda ke Pengadilan Tipikor
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan periode 2019-2021, Sarimuda ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
“Hari ini (22/1/2024), Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sarimuda (Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
Kemudian, dijelaskannya, dalam hal ini juga dilakukan pemindahan tempat penahanan Terdakwa Sarimuda ke Rutan Kelas I Palembang.
“Terkait status penahanan (Terdakwa Sarimuda) menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Dipadati Kader Demokrat
Tim Jaksa KPK sendiri disebutkannya telah mendakwa besaran nilai kerugian negara senilai Rp18 Miliar yang diakibatkan dari perbuatan Terdakwa.
Baca Juga : LSAK: Hakim Wajib Tolak Praperadilan Yaqut demi Selamatkan Uang Ibadah Umat
“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sarimuda sebagai tersangka korupsi pada 21 September 2023. Sarimuda diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
(mr6/nusantaraterkini.co)
