Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama setelah proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Delapan orang tersangka hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Budi kepada wartawan.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk izin yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Sebelumnya, Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye usai menjalani pemeriksaan intensif dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pantauan di lokasi menunjukkan Silmy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Ia memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Menurut Budi, dua orang dari pihak swasta diamankan di Bali, sementara seorang pejabat negara yang menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat diamankan di wilayah Jawa Barat. Adapun pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia dalam bentuk emas dengan total berat mencapai ratusan gram.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
(Dra/nusantaraterkini.co)
