Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Telusuri Dugaan Adanya Alur Perintah dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi. (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPK memberikan sinyal bakal melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan akan mendalami dugaan adanya perintah dari Bobby kepada anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

"Tentu (bakal didalami), jadi kan tadi ada dua hal kita melihat alur perintahnya, sama aliran dananya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/72025) mengutip RMOL.

Asep menjelaskan, sebelum adanya aliran uang, pasti ada perintah terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Kajari Madina Dipanggil KPK soal Kasus Proyek Jalan di Sumut, Ini Tanggapan Kejatisu

"Nah alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi. Pasti perintahnya dulu awalnya, memerintahkan gini-gini, baru ke eksekusi, setelah eksekusi baru uangnya dibagikan. Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut," jelasnya.

Asep meyakini, tersangka Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang merupakan orang dekat Bobby tidak hanya sendiri.

"Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa," katanya.

"Kalaupun misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kita juga tidak akan berhenti sampai di sana, kita akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain. Termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kita buka di laboratorium forensik kita," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/6/2025), KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis (26/7/2025) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Akui Telah Periksa Seorang Anggota Polri

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Selain itu, KPK juga mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Polri dari Polda Sumut. Beredar kabar, anggota Polri tersebut adalah Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengakui adanya pemeriksaan seorang anggota Polri dalam kasus ini, kendati belum membeberkan identitasnya.

"KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota di Kepolisian dan sudah dilakukan berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di Kepolisian karena sudah mendukung sehingga proses pemeriksaan tersebut juga berjalan dengan lancar," katanya, Rabu (23/7/2025).

(*/Nusantaraterkini.co)