Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan internal lembaga antirasuah tersebut. Pengumuman ini menandai babak akhir dari rangkaian seleksi ketat guna mencari kandidat terbaik untuk menduduki posisi strategis.
Melalui surat pengumuman Nomor B/006/PANSELKPK/12/2025, Panitia Seleksi menetapkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing dari enam jabatan yang dilelang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi serta masukan dan rekam jejak dari masyarakat.
Baca Juga : Komisi II Nilai Marak OTT Kepala Daerah karena Ongkos Politik Pilkada yang Tinggi
Berikut adalah daftar jabatan dan para kandidat yang lolos tiga besar seperti dikutip dari website KPK RI, Rabu (23/12/2025).
Kepala Biro Hukum: Farhan Abdi Utama (BKN), Iskandar Marwanto (KPK), dan Wahyu Tri Hartomo (Kemenkumham).
Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi: Dzikran Kurniawan (Pemprov DKI Jakarta), Kuswanto (KPK), dan Taryanto (KPK).
Direktur Penyelidikan: Achmad Taufik (KPK), Farhan (Kejaksaan RI), dan Tessa Mahardhika Sugiarto (KPK).
Direktur Penuntutan: Agustinus Heri Mulyanto (Kejaksaan RI), Budhi S (KPK), dan Wagiyo (Kejaksaan RI).
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Danang Sri Wibowo Riyanto (Kemenko Perekonomian), Kunto Ariawan (KPK), dan Rahmaluddin Saragih (KPK).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: David Hartono Hutauruk (KPK), Maruli Tua (KPK), dan Niken Wulandari (Pemkab Bintan).
Ketua Panitia Seleksi Ranu Mihardja menegaskan dalam dokumen tersebut bahwa seluruh keputusan yang telah diambil bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025.
Baca Juga : Integritas: Standar Wajib Investasi Global, KPK Tekankan Implementasi Sistem Manajemen Antisuap
Langkah selanjutnya bagi para kandidat ini adalah menunggu penetapan pejabat terpilih yang akan dilantik secara resmi untuk memperkuat struktur organisasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
