Nusantaraterkini.co, BINJAI - KPU Kota Binjai mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai.
Hal Ini diketahui berdasarkan Pengumuman KPU Kota Binjai Nomor: 2/PL.01.7-Pu/1275/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diakses melalui website kota-binjai.kpu.go.id.
Dari total 17 kontestan, Partai Golongan Karya (Golkar) diketahui menjadi partai politik terbanyak dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga : KPU Binjai Sudah Tentukan Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebanyak 2 Kali, Ini Jadwalnya
Partai Golkar tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp 421.123.000 dari total penerimaan sebesar Rp 423.123.000.
Disusul Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai dengan dana kampanye terbesar kedua.
Partai Demokrat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp 181.281.000 dari total penerimaan sebesar Rp 181.781.000.
Baca Juga : Sebanyak 113 Kotak Surat Suara Jelang Pilkada Serentak Tiba di KPU Binjai, Berikut Rinciannya
Posisi ketiga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp 136.326.000 dari total penerimaan sebesar Rp 184.271.000.
Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno mengatakan, pengumuman LADK peserta Pemilu 2024 ini adalah hasil akumulasi laporan yang diterima dari masing-masing partai politik.
"Penyerahan LADK dari masing-masing parpol terakhir kita terima pada tanggal 12 Januari 2024, hingga pukul 23.59 WIB," ujar Anton, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga : KPU: Status Penerimaan LADK Semua Parpol Belum Lengkap dan Belum Sesuai
"Ini wajib. Jika tidak, maka parpol akan langsung dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilu 2024," sambungnya.
Selain ketiga partai politik yang menempati posisi tiga besar kontestan dengan dana kampanye terbesar, terdapat pula dua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai yang tercatat nihil mengeluarkan anggaran untuk kegiatan kampanye.
Kedua partai politik tersebut ialah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0 dari total penerimaan Rp 0 dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0 dari total penerimaan Rp 500.000. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
