Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Zulkifli
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
KPU Sumut sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (12/7/2024).

Sejumlah partai politik menghadiri sosialisasi ini, di mana salah satu tahapannya bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang

Adapun persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

“Persyaratan visi misi bakal paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh parpol karena Rancangan Peraturan Daerah, Masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut, Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan” ucap Ketua KPU Sumut Agus Arifin, di Medan, Sabtu (13/7/2024).

Kendati demikian selain terkait persyaratan visi misi bakal paslon gubenur/wakil gubernur, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya.

Baca Juga : KPU Sumut Belum Dapat Klarifikasi Langsung Dari Komisioner KPU Nias Barat Tersangka Dugaan Kasus Perzinahan

“Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.

Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, menyatakan terkait pelaksanaan PKPU Nomor 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya. Sebab banyak hal yang terbaru seperti persyaratan umur bacalon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran presiden/wakil presiden.

“Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” pungkasnya.

Baca Juga : Pascaputusan MK, KPU Sumut Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu

(cw3/Nusantaraterkini.co)