Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Tegaskan Lokasi Alat Peraga Kampanye Mengikuti Ketentuan Masing-masing Pemda

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

KPU Tegaskan Lokasi Alat Peraga Kampanye Mengikuti Ketentuan Masing-masing Pemda

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan peraturan mengenai lokasi alat peraga kampanye (APK) akan mengikuti ketentuan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

“Tentang lokasi dan tempatnya itu mengikuti ketentuan yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Ketentuan itu, dijelaskannya, bisa saja berdasarkan aturan kepala daerah ataupun peraturan pada masing-masing daerah.

Kemudian, terkait dengan lokasi pemasangan, dituturkannya, tentu ada pertimbangan soal estetika. Sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka para calon legislatif (caleg) bebas memasang APK di lokasi yang ditentukan.

Baca Juga : Bawaslu Sumut: Potensi Pelanggaran Menguat di Masa Tenang Pilkada

“Tapi yang harus menjadi kesadaran bersama (selain) aspek estetika, (adalah) aspek keamanan, keselamatan para pihak, potensial kena masalah atau kena musibah, kalau misalkan alat peraga tersebut, kemudian ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan seterusnya,” tambahnya.

Baca Juga : Wakapolres Palas Hadiri Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Diketahui, karena dipasang tanpa melihat aspek estetika dan keamanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan APK di Jakarta Barat dalam beberapa hari ke depan. 

Pemkot Jakarta Barat akan mengerahkan personel dari Satpol PP tingkat kota sampai kelurahan yang akan bekerja di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Kantor Imigrasi di Padangsidimpuan Segera Beroperasi, Masyarakat Bisa Urus Paspor

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan APK seperti spanduk, bendera dan baliho yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas.

Baca Juga : Misbakhun Ingatkan Pemda dan Kades Jaga Transparansi Pengelolaan Dana Desa

(mr6/nusantaraterkini.co)