Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Tetapkan Batas Pelaporan Dana Kampanye Hingga 7 Januari 2024

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers Persiapan Debat Ketiga Capres-cawapres 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

KPU Tetapkan Batas Pelaporan Dana Kampanye Hingga 7 Januari 2024

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas untuk pelaporan dana kampanye hingga Minggu (7/1/2024) mendatang.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers Persiapan Debat Ketiga Capres-cawapres 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

“Soal dana kampanye batasnya adalah sampai tanggal 7 Januari. Menurut laporan yang masuk kepada kami, baik itu di KPU pusat kan entitasnya beda-beda nih, peserta pemilu yang ditangani di pusat laporannya ke KPU pusat, peserta pemilu yang di provinsi laporannya ke KPU Provinsi, demikian juga di kabupaten/kota,” katanya.

Selain itu dia menyebutkan, masing-masing pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden juga sudah harus menyampaikan perkembangan laporan kampanye.

Baca Juga : Batas Dana Kampanye, Pasangan Cakada Sumut dan Cakada Medan Sudah Laporkan Dana Awal Kampanye

“Pada dasarnya perkembangannya tetap dilaporkan, kan ini laporan awal,” tambahnya.

Baca Juga : KPU Usul Sanksi Diskualifikasi Paslon Tidak Laporkan Dana Kampanye Dihapus, Ini Kata Komisi II DPR

Terkait pelaporan dana kampanye oleh partai politik, disebutkannya, akan dilaporkan oleh parpol. Namun, calon-calon dari masing-masing parpol juga harus melaporkan.

“Dan kemudian untuk partai politik itu betul yang laporan adalah partai politik. Tetapi calon-calon juga melaporkan. Sehingga partai politik juga bertugas mengkoordinasikan isian atau laporan dana kampanye dari masing-masing calon, yang kemudian kalau dikompilasi atau direkapitulasi itu menjadi laporan dana kampanye partai politik,” tuturnya.

Baca Juga : Fraksi PDIP Bantah Ikut Dalam Pelaporan Bupati Tapteng ke Kejatisu

Jika sudah selesai batas waktunya, tambahnya, KPU akan bersikap transparan. Hal ini dengan memberikan akses kepada publik mengenai laporan dana kampanye.

“Nanti kalau sudah selesai batas waktunya dan sudah saatnya dibuka kepada publik untuk bisa diakses informasi perkembangan laporan dana kampanyenya, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” tandasnya.

(mr6/nusantaraterkini.co)