Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Ungkap Masyarakat Boleh Bawa HP saat Pencoblosan Asal Tidak Didokumentasi

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengizinkan masyarakat membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Namun, warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Hasyim mengatakan imbauan itu akan disampaikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia menjelaskan salah satu asas pemilu adalah rahasia. Maka, Hasyim mengimbau pemilih tidak boleh mendokumentasikan aktivitas di bilik suara.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

"Membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" ujarnya.

Imbauan serupa juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri. Hasyim mengatakan, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.

"Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem," katanya.

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Sebagai informasi, masa kampanye peserta Pilpres dan Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Hari pencoblosan di dalam negeri akan digelar pada 14 Februari 2024.

(Ann/Nusantaraterkini.co)