Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kritisi 175 Ribu Kasus Hukum Mangkrak, Legislator Hinca Panjaitan: Kalau Dikumpulin Bisa Satu Stadion

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengkritisi banyaknya kasus mangkrak yang ditangani oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Hinca membeberkan, bahkan jumlahnya ada sebanyak 175 ribu kasus yang mangkrak.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian dan Kejagung di ruang rapat Komisi III DPR Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).

"Ini kelihatannya sepele, karena ini kan duet maut antara kepolisian dan kejaksaan tadi sudah disampaikan hubungannya baik-baik saja tentu itu saya setuju," kata Hinca Panjaitan dihadapan Wakapolri, Plt Wakil Jaksa Agung, dan Plt Kepala BP MA RI.

Baca Juga : Harus Fair, Kejagung Diingatkan Jangan Tebang Pilih Tangani Kasus Hukum

"Tapi kita uji dengan pertanyaan sederhana, sampai hari ini berapa SPDP yang diterima Jaksa Agung yakni mulai dari Kejaksaan Agung, Kejati hingga Kejari di seluruh Indonesia berapa pak?," katanya.

Sebab, lanjut Hinca, kalau misalnya ditarik penjelasan dari Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo ada 250 ribu case pertahun, mestinya SPDP-nya ada sebanyak itu. Terlebih, oleh badan dunia kalau sampai 65% saja sudah bagus, dan Polri menurutnya sudah menembus angka 70%.

"Seingat saya itu ada diangka 72-73% dan itu bagus. Tapi kalau kita pakai angka 70% saja dari 250 ribu case itu, artinya pak Dedi sama saja dengan 175 ribu kasus mangkrak. Nah kalau 175 ribu ini mangkrak, kalau dikumpulin bahanya itu jadi satu stadion dan besar itu pak," ujar politisi Partai Demokrat ini.

"Konsekuensinya apa? Anggaran kita berbasiskan pada kuantitas target pada angka-angka. Nah kalau begitu, akibatnya tidak akan pernah tuntas ini," sambung anggota Baleg DPR ini.

Baca Juga : Sederetan Komisioner KPU yang Tersandung Kasus Hukum, Mulai Dicopot Jabatan hingga Diberhentikan

Lebih lanjut, Hinca juga mempertanyakan balik kepada Jampidum dimana SPDP-nya. Berapa jumlah yang kembali karena harus dilengkapi berapa yang kembali dan tidak pernah datang lagi.

"Ini kaitannya lagi-lagi justice delay, kalau kau sudah memulai kau jugalah yang mengakhiri," sindir legislator dapil Sumut II ini.

(cw1/nusantaraterkini.co)