nusantaraterkini.co, BINJAI - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Binjai, disebut-sebut tidak lagi dijabat oleh Supardi.
Supardi diduga diberhentikan sebagai Ketua DPC PPP Kota Binjai karena melanggar aturan partai.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Supardi diberhentikan sejak awal Januari 2025 lalu. Ia diberhentikan oleh DPW PPP Sumatera Utara karena dinilai melanggar AD/ART Partai.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Cabai Rawit Tembus Rp 110 per Kilogram: Bawang Putih, Cabai Keriting Merangkak Naik
"Infonya dia (Supardi_red) karena melanggar etika moral dan penyelewengan anggaran. Kabarnya sejak awal Januari lalu diberhentikannya," sebut sang sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Terkait hal itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Supardi. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor selulernya tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP Sumatera Utara, Irhamsyah Putra Pohan mengatakan belum dapat memastikan kabar tersebut karena hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pemberhentian.
Baca Juga : Waspada, Binjai Bakal Tertimbun Sampah
Pun begitu, pria yang akrab disapa I'am tersebut terkesan tidak menampik kabar itu sembari mengatakan akan menunggu informasi dari pengurus harian DPW PPP Sumatera Utara.
"Kabarnya memang seperti itu. Tapi saya belum mendapat informasi lebih jelas dari pengurus harian DPW. Untuk SK nya pun belum kami terima," sebut I'am.
(Dra/nusantaraterkini.co).
