Laode M Syarif Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo: Kalau Dilakukan Atas Nama Bukan Hanya ‘Kurir’ yang Ditangkap
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Menurutnya dalam proses kasus ini, apabila dilakukan atas nama, bukan hanya ‘kurir’ yang ditangkap.
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
“Kalau dilakukan untuk dan atas nama, maka bukan hanya kurirnya yang ditangkap, tapi penyelenggara negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Laode menegaskan, terkait hal ini, KPK harus ada unsur penyelenggaraan negaranya. Kalau tidak ada penyelenggaraan negaranya, diungkapkannya, tidak bisa.
Baca Juga : KPK Tahan Kasubag BPPD Sidoarjo, Diduga Tersangka Pemotong Uang Insentif ASN Untuk Bupati
“Jadi Sidoarjo itu ya belum tentu bahwa dia melakukan, tapi bahwa itu harus, menurut saya kalau itu betul-betul berhubungan dan dia (tersangka Siska Wati) mempunyai hubungan dengan bupati,” tuturnya.
Baca Juga : Gelar Perkara OTT Pejabat BPPD Sidoarjo Makan Waktu Lebih dari Sehari, Ini Penjelasan KPK
Kemudian, Laode mengatakan KPK juga harus memeriksa Bupati Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
“Ya menurut saya harus diperiksa. Terima kasih,” ungkapnya.
Baca Juga : Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Ini Tanggapan Laode M Syarif
Diketahui, KPK telah menetapkan satu tersangka pada kasus ini, yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW).
Dalam kasus ini, Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
