Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lapas Kelas I Medan Pindahkan 138 Narapidana High Risk ke Nusakambangan Sepanjang 2025

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Brimob Polda Sumut melakukan pengawalan ketat pemindaha 34 narapidana Lapas Kelas I Medan ke Pulau Nusakambangan, Selasa (7/10/2025). (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sejak periode Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 138 Narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dalam tiga gelombang berbeda.

Gelombang pertama, sebanyak 4 orang narapidana High Risk (Beresiko Tinggi) yang terlibat kasus narkotika dipindahkan ke Pulau Nusakambangan pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Untuk gelombang kedua, dilakukan pada Juni 2025 dengan memindahkan sebanyak 100 narapidana yang merupakan terpidana hukuman tinggi mulai dari 10 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga : 34 Narapidana High Risk Lapas Kelas I Medan Dipindahkan ke Nusakambangan

Sedangkan untuk periode ketiga, dilakukan pada 7 Oktober 2025. Dimana, sebanyak 34 narapidana yang sebagian besar juga terlibat kasus narkotika di pindahkan ke Nusakambangan.

Pemindahan yang dilakukan secara berkala ini, merupakan kebijakan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas Kelas I Medan.

Selain itu, masih tingginya potensi para narapidana untuk melakukan perbuatan yang menyalahi aturan menjadi salah satu faktor di pindahkannya ke Lapas Super Maksimum Security yang ada di Pulau Nusakambangan.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin menjelaskan, selama periode 2025 ini pihaknya telah memindahkan 138 narapidana yang ada ke Lapas yang ada di Nusakambagan.

Baca Juga : 872 Narapidana di Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi

"Dalam gelombang pertama di bulan Februari ada 4 orang, dan di bulan Juni ada 100 orang, serta saat ini ada 34 orang yang di pindahkan. Jadi sepanjang 2025 ini, totalnya sudah ada sekitar 138 orang yang kita pindahkan ke Nusakambangan," jelas Herry, Selasa (7/10/2025) sore.

Sementara itu, Herry pun turut mengatakan jika narapidana yang dipindahkan merupakan terpidana hukuman tinggi serta masih berpotensi untuk melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba.

"Yang di pindahkan ini merupakan terpidana high risk, jagi kita mengantisipasi adanya gangguan kamtib. Selain itu, yang di pindahkan ini merupakan orang yang kita duga kuat masih melakukan perbuatan yang menyalahi aturan," pungkasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)