Nusantaraterkini.co,SIMALUNGUN – Petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu masuk ke dalam lapas, Sabtu (22/11/2025) sore.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini, bermula dari adanya sebuah paket berbentuk kotak kardus dengan ukuran sedang yang diantarkan oleh kurir JNE dengan tujuan penerima seorang warga binaan bernama Sander Junior.
Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, Polsek Sunggal Bakar Barak Pengguna
Saat itu, peket tersebut pun diterima oleh dua orang petugas P2U bernama Rinaldo Saragih dan Memito Purba. Berdasarkan standar operasional pengamanan (SOP), maka paket tersebut pun dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisikan 2 bungkus makanan ringan, 1 bungkus roti dan 2 botol shampo. Selanjutnya, petugas pun turut memeriksa isi yang ada di dalam botol sampo.
Dari pemeriksaan itu, petugas dikagetkan dengam penemuan 10 klip paket berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
"Benar tadi kita gagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu. Untuk modusnya, memanfaatkan pengiriman paket melalui JNE. Dimana, barang haram itu dimasukkan ke dalam botol shampo yang ada di paket tersebut," ujar Kalapas Narkotika Siantar, Pujiono Slamet, Sabtu (22/11/2025) malam.
Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap 173 Kasus Narkoba, Sita 60 Kg Sabu dan Tangkap 212 Tersangka dalam 42 Hari
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Freddy Sitindaon menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penelusuran terkait asal usul dan tujuan paket tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata barang haram itu bukan ditujukan kepada nama yang tercantum di paket tersebut. Melainkan, paket berisikan barang haram itu ditujukan kepada seorang warga binaan Lapas Narkotika Siantar berinisial AN.
"Kita lakukan penelusuran, setelah kita telusuri ternyara barang haram itu bukan ditujukan kepada nama yang ada di paket tersebut. Melainkan kepada seorang Wbp kita yang berinisial AN. Dan saat kita periksa, AN pun mengakuinya," jelas Freddy.
Selanjutnya, pihak lapas pun langsung melakukan kordinasi kepada Satres Narkoba Polres Simalungun. Dan untuk Wbp dan barang bukti narkoba, saat ini telah di serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan.
"Kita langsung kordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun, dan saat ini yag bersangkutan AN dan barang bukti narkoba telah kita serahkan untuk dilakukan pengembangan," pungkas Freddy.
Sementara itu, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini kembali menegaskan komitmen Lapas Narkotika Pematangsiantar dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di dalam Lapas.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
