Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LBH Medan: Pernyataan Prabowo tak Konsisten Hambat Pemulihan Bencana Sumatera

Editor :  hendra
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau lokasi pengungsian di Tapanuli Tengah (Tapteng). Melihat langsung kondisi pengungsi, lokasi banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut), Senin (1/12/2025). (Dok. Diskominfo Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sikap serta pernyataan Presiden Prabowo Subianto, dalam situasi penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera dinilai tidak konsisten. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, inkonsistensi itu, telah berdampak pada lambannya pemulihan korban, sekaligus bentuk lemahnya koordinasi penanganan bencana.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut jika bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 itu, adalah bencana ekologis. Yang diduga disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan tata kelola yang buruk.

Ditengah kondisi tersebut, kata Irvan, Presiden Prabowo di Jakarta pada 15 Desember 2025 lalu, mengeklaim jika, pemerintah mampu menangani bencana secara mandiri. Dalam artian, Indonesia tidak memerlukan bantuan dari negara serta lembaga-lembaga asing.

Baca Juga : Apresiasi Prabowo di Filipina, GREAT Institute: ASEAN Lahir dari Rahim Solidaritas Kawasan

Namun, pada 1 Januari 2026, Prabowo malah mengganti pernyataannya. Pernyataan yang kedua Prabowo, justru menyatakan tidak ada alasan untuk menolak bantuan dari pihak luar.

LBH Medan menilai kedua pernyataan itu saling bertentangan dan akan menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Pernyataan presiden memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan negara, terutama dalam situasi darurat kemanusiaan. Ucapan kepala negara bukan sekadar komunikasi politik, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan kecepatan dan kualitas penanganan bencana,” ujar Irvan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaraterkini.co, Senin (5/1/2026).

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Hingga lebih dari 40 hari pascabencana, LBH Medan mencatat masih banyak korban yang belum mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar secara layak, seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal. Sejumlah infrastruktur publik juga dilaporkan rusak berat dan belum pulih.

Mengacu pada data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana banjir dan longsor di Sumatera, telah menyebabkan sedikitnya 1.177 orang meninggal dunia, 148 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, serta lebih dari 147 ribu unit rumah rusak atau terendam lumpur.

Skala itu, kata Irvan, harusnya telah memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menaikkan statusnya kebencana nasional.

“Penetapan status bencana nasional penting untuk membuka akses sumber daya yang lebih luas dan mempercepat pemulihan korban,” ujar Irvan.

Pernyataan atau bentuk inkonsistensi presiden, kata Irvan, juga dikhawatkrkan berdampak juga pada prinsip pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional bagi wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta menyatakan sikap yang tegas dan konsisten terkait penerimaan bantuan, dengan mengutamakan kepentingan korban.

Selain itu, LBH Medan meminta DPR dan lembaga pengawas negara lainnya menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana.

“Dalam situasi darurat kemanusiaan, konsistensi dan keberpihakan pada keselamatan warga adalah ukuran utama legitimasi kepemimpinan,” kata Irvan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto kembali menolak desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah. Sikap itu disampaikan Prabowo dalam rapat kabinet terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang.

Prabowo beralasan pemerintah mampu menangani dampak bencana di tiga provinsi tanpa harus menetapkannya sebagai bencana nasional. Ia mengeklaim penanganan dilakukan secara serius, menyeluruh, dan terukur.

Dalam keterangan di laman resminya, Prabowo menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kapasitas negara dalam merespons bencana, tanpa mengurangi keseriusan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.

“Kita sebagai bangsa, sebagai negara mampu menghadapi ini, sehingga tidak perlu menyatakan bencana nasional. Namun bukan berarti kita memandang persoalan ini sebagai hal yang tidak serius,” kata Prabowo usai meninjau rumah hunian Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (1/1/2025).

(Cw7/Nusantaraterkini.co)