Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Leher Wanita Robek Disabet Pisau Penjambret

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi penusukan. Foto: khak/Shutterstock

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Leher seorang wanita disabet dengan pisau oleh penjambret di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Akibat peristiwa itu, korban KDN (23) mengalami luka serius dibagian leher dan tangan. Sementara pelaku seorang pria berinisial MF (25) telah ditangkap polisi.

Pelaku sendiri berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Kasubnit IV Ipda Rio bersama anggotanya, Aiptu Puji dan Brigadir Barus.

Baca Juga : Pencari Bekicot Dianiaya Polisi, Kapolres Grobogan Minta Maaf

"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, RT 06/02, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

Saat itu, korban tengah berjalan sendirian ketika tiba-tiba pelaku menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya.

Baca Juga : Puluhan Pegawai Absen, Kadis Terlambat Saat Bupati Sidak Dinkes

Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang.

Pelaku yang panik kemudian mencoba melarikan diri, tetapi ia tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang.

Polisi langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Korban langsung dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu jaket sweater warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu, satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan handphone.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Aditya dikutip kumparan.

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).