Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 607 orang Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan dapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
"Bahwa remisi ini adalah penghargaan positif untuk warga binaan yang menunjukkan perubahan selama berada di Lapas Padangsidimpuan," ungkap Kalapas Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit.
Baca Juga : 2.178 Narapidana Lapas Kelas 1 Medan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas
Kalapas Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengatakan perilaku baik tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. Usulan remisi HUT Ke-80 RI bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan, dengan durasi remisi yang berbeda-beda untuk setiap warga binaan.
Untuk itu dari 607 Warga Binaan itu, lima di antaranya langsung bebas terhitung sejak 17 Agustus 2025.
"Sebagai informasi, yang memperoleh remisi umum I sebanyak 590 Warga Binaan, Penerima Remisi Umum I itu rinciannya, 27 Warga Binaan peroleh pengurangan masa hukuman 1 bulan, lalu 106 Warga Binaan peroleh pengurangan masa hukuman dua bulan," jelas Mathrios.
Selanjutnya, 216 orang Warga Binaan memperoleh pengurangan masa hukuman tiga bulan, 106 orang warga binaan peroleh pengurangan hukuman empat bulan, 125 orang warga binaan peroleh pengurangan masa hukuman lima bulan dan 10 orang warga binaan peroleh potongan masa hukuman 6 bulan.
Mathrios mengatakan selain itu ada 17 orang yang memperoleh remisi umum II. Adapun penerima remisi umum II yang mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak tiga orang, pengurangan masa hukuman dua bulan sebanyak satu orang.
"Untuk perolehan pengurangan masa hukuman tiga bulan sebanyak tujuh orang, perolehan pengurangan masa hukuman empat bulan sebanyak 1 orang, perolehan pengurangan masa hukuman 5 bulan sebanyak 5 orang," jelas Mathrios.
Terlihat Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyerahkan secara simbolik SK Remisi Umum kepada warga binaan disaksikan Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit dan berbagai unsur Forkopimda saat penyerahan remisi umum tersebut.
Baca Juga : Narapidana Lapas Kelas III Pangururan Samosir Terima Remisi Umum dan Dasawarsa, 2 Orang Langsung Bebas
Berharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan.
Remisi ini juga membawa kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan.
"Pemberian remisi ini bisa menjalin kebersamaan dengan masyarakat,seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80," pungkas Letnan Dalimunthe.
(ron/nusantaraterkini.co)
