Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lisbeth Manik Balas Surat Somasi DPC PDIP Tapteng 

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Masinton Pasaribu, Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (kiri), Lisbeth Manik (kanan), kader PDIP yang disomasi oleh DPC PDIP Tapteng, Rabu (18/2/2026). (foto : istimewa)

Nusantaraterkini.co,TAPTENG- Lisbeth Manik yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membalas surat somasi yang ditujukan pada dirinya. Somasi tersebut terkait pemberitaan yang diduga menyudutkan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP yang baru dilantik pada Konferensi Cabang di Hotel Hasian, 24 Januari 2026 lalu.

Lisbeth Manik mengungkapkan, ia sebagai kader telah disomasi, tertanggal 17 Februari 2026 Nomor 03/Eks/DPC 29.04-B/I/2026. Dan ia membalas surat tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap penetapan DPC PDIP. Menurutnya, tidak sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Baca Juga : Fraksi PDIP Bantah Ikut Dalam Pelaporan Bupati Tapteng ke Kejatisu

"Surat somasi tersebut saya duga tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, karena tidak disertai Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan atau dasar kewenangan sebagai pengurus DPC PDIP Tapteng," ucapnya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga : PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga

Ia juga menduga keputusan yang diambil dalam penetapan susunan kepengurusan DPC tidak sesuai dengan penetapan dari DPP.

"Sebagai kader partai dan warga negara, saya berhak untuk bertanya dan menyampaikan pendapat apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara keputusan pusat dan pelaksanaan di daerah," jelas Lisbeth Manik yang orang tuanya mantan anggota DPRD dan salah satu dewan pendiri Partai PDI sebelum menjadi PDIP di Kota Sibolga.

Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Tandatangan untuk Daftarkan Masinton-Mahmud, Ketua dan Sekretaris Nonaktif PDIP Tapteng Kompak Lapor Polisi

Ia juga berharap kepada Joko Situmeang dan Timbul Panggabean sebagai nama yang melayangkan surat somasi kepada dirinya patut menunjukkan dasar kewenangan berupa SK atau Surat Kuasa.

"Apabila 3 x 24 jam sejak surat balasan  ini diterima namun tidak ada klarifikasi dan bukti Kewenangan yang sah, maka saya akan menempuh upaya hukum baik perdata ataupun pidana, " ungkapnya.

Lisbeth Manik juga menyesalkan keputusan pengangkatan Timbul Panggabean sebagai sekretaris DPC PDIP Tapteng dalam Konfercab.

"Ia masih satu tahun menjadi kader PDIP, yang seharusnya minimal lima tahun baru bisa menempati posisi sebagai pengurus partai," tutupnya.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)