Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Megawati Kirim Surat ke MK, Pengamat: Bukan Bahan Pertimbangan Hakim

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekjen PDIP bersama Kader PDIP Menyampaikan Surat dari Megawati Soekarnoputri ke MK (Foto: istimewa)

Megawati Kirim Surat ke MK, Pengamat: Bukan Bahan Pertimbangan Hakim

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga : Megawati: Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Perjuangan Perempuan

Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi Politik UMN Silvanus Alvin mengatakan, surat yang diajukan oleh Megawati kepada MK untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae, atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, mungkin bisa dilihat dari berbagai sisi.

Baca Juga : Pertemuan Dua Jam Prabowo-Megawati Bahas Estafet Kepemimpinan hingga Geopolitik ​

"Bisa saja ada yang kontra dan pro akan hal itu. Namun, memang tidak dapat dipungkiri posisi Megawati bukanlah WNI biasa, tapi patut diakui elit politik bangsa ini," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (16/4/2024).

Namun, Alvin menilai, pada dasarnya keputusan hakim dalam sidang sengketa Pilpres akan didasarkan pada bukti-bukti, argumen hukum, dan pertimbangan konstitusional, bukan semata-mata atas dasar surat yang diajukan oleh pihak eksternal.

Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg

"Dengan demikian, surat dari Megawati mungkin akan dibaca, tapi tidak masuk jadi bahan pertimbangan untuk keputusan akhir yang akan tetap didasarkan pada proses hukum dan pertimbangan konstitusional yang ketat," tegasnya.

Baca Juga : Dukung Putusan MK, Firman Soebagyo Usul Dana Pensiun Dialihkan untuk Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sidang sengketa Pilpres 2024. Surat yang dikirim ke MK itu ditulis tangan langsung oleh Megawati dan diantarkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menunjukkan surat tersebut. Berikut isi surat Megawati yang diserahkan ke MK :

Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

"Rakyat Indonesia jang tercinta! Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Hormat Saya

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!

(cw1/nusantaraterkini.co)