Nusantaraterkini.co, MEDAN-Ketajaman penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membongkar mafia tanah di Deliserdang kini menjadi sorotan yang jauh lebih menarik bagi para aktivis antikorupsi. Dalam sebuah forum diskusi refleksi tahun 2025, di Max Cafe, Jalan STM, Medan, Rabu (31/12/2025).
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, secara terbuka membandingkan kasus lahan PTPN I Regional I dengan perkara OTT Topan Ginting yang ditangani KPK. Ia menilai bahwa penanganan kasus oleh KPK cenderung mandek dan hanya menyasar aktor permukaan, sementara Kejaksaan menunjukkan keberanian menyentuh kolaborasi antara pemerintah dan korporasi besar.
Baca Juga : Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp113 Miliar Penjualan Aset PTPN I
Fokus publik kini beralih pada dinamika yang terjadi di Kejaksaan, karena perkara tanah ini menyeret entitas properti raksasa, PT Ciputra. Arief memandang kerumitan keterlibatan sektor swasta dan birokrasi ini memberikan bobot hukum yang lebih serius.
"Jika kita bandingkan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti ya kasus Ciputra," kata Arief.
Kritik pedas juga diarahkan pada lembaga antirasuah terkait mandulnya pengembangan kasus Topan Ginting. Meski nama-nama besar seperti Bobby Nasution terus mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, Arief merasa ada tembok besar yang menghalangi keadilan. Ia bahkan menyebut langkah Dewan Pengawas KPK dalam memeriksa penyidik perkara tersebut hanyalah strategi komunikasi publik untuk meredam kekecewaan, tanpa ada niat nyata untuk memanggil saksi-saksi kunci.
"Mana mungkin Bobby bisa dihadirkan di tengah publik di persidangan, di gedung KPK saja dia tak pernah hadir diperiksa kasus Topan. Itu dewan pengawas KPK katanya sudah periksa penyidik yang tangani perkara Topan, apa kabarnya? Apa tindakan selanjutnya? Pemeriksaan dewan pengawas KPK ke penyidik itu kan hanya untuk memuaskan publik saja, tak ada tindaklanjutnya. Apa Bobby dipanggil dan diperiksa kasus Topan? mana adakan," jelas Arief.
Argumentasi Arief didasarkan pada hasil nyata yang telah dicapai oleh Kejati Sumut, yang sejauh ini telah memenjarakan empat orang penting, termasuk mantan petinggi BPN tingkat provinsi dan kabupaten. Keberhasilan menyita uang negara dalam jumlah fantastis menjadi bukti bahwa kasus Ciputra di PTPN ini jauh lebih "seksi" dan berdampak luas dibandingkan penanganan kasus di KPK yang dinilai hanya jalan di tempat.
"Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan, dari pada kasus Topan Ginting di KPK," sambungnya.
Tuntutan untuk memperluas daftar tersangka kini semakin kencang disuarakan. Masyarakat antikorupsi mendesak Kejaksaan agar tidak berhenti pada level pejabat teknis, melainkan harus berani menjangkau pengambil kebijakan di level pemerintahan dan direksi korporasi demi menjamin keadilan yang merata bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga : Kasus OTT Topan Ginting, KPK Harus Punya Nyali untuk Bisa Jerat Gubernur Sumut
"Makanya kita minta lagi Kejaksaan menahan minimalnya 4 tersangka, dari pihak Ciputra dan Pemerintah, biar adil kasus ini terungkap. Siapa 4 tersangka lagi itu, biar Kejaksaan yang menentukan, kalau kita sebutkan namanya kan tak enak nanti jadinya sama penyidik," beber Arief Tampubolon.
Di sisi lain, benang merah kasus ini juga ditarik hingga ke perubahan aturan tata ruang pada tahun 2019. Ada kecurigaan bahwa izin pembangunan perumahan mewah Citraland di Deliserdang dimuluskan melalui perubahan Perda RTRW yang terkesan dipaksakan di akhir masa jabatan legislatif tertentu. Hal ini menambah daftar panjang kejanggalan administratif yang menyelimuti proyek properti elit tersebut.
"Dari analisis saya, Ciputra dapatkan izin membangun perumahan citraland itu setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah waktu itu di akhir 2019, Pimpinan DPRD Deliserdangnya yang baru yang nekennya. Karena saya sudah konfirmasi dengan pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak ada meneken perubahan perda itu. Kan waktu itu priode pertama Zaky mimpin DPRD Deliserdang," tutup Arief Tampubolon.
Baca Juga : KPK Wajib Periksa Bobby soal OTT Topan Ginting, Ahli Hukum: Perluas Penyidikan Telusuri Penyimpangan Kekuasaan Kelompok
Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut dihadiri narasumber lainnya dari perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, dan Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
