nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan teguran keras kepada lima perusahaan penyedia layanan e-wallet yang dinilai memfasilitasi judi online.
Ke lima e-wallet itu terdiri dari mulai Dana, Ovo, GoPay, LinkAja dan ShopeePay.
Transaksi pada kelima dompet digital itu mencapai triliunan rupiah. Dana adalah penyedia e-wallet yang dinilai paling sering dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Data itu didapatkan Kominfo dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Baca Juga : Buronan Kelas Kakap Thailand Ditangkap Polisi di Bali
Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi isi saldo (top-up) yang melonjak secara signifikan dan tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“E-wallet Espay (Dana) nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie dalam siaran pers.
Berikut 5 perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet terkait dengan transaksi judi online, menurut data PPATK:
Baca Juga : Lawan Judi Online, Menkominfo Larang Transfer Pulsa di Atas Rp1 Juta
PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
Baca Juga : QRIS dan GPN Dipersoalkan AS, Komisi XI DPR: USTR Kurang Informasi
PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” lanjut Menkominfo.
Baca Juga : Tetesan Air Mata Warga Binaan Tatkala Gema Takbir Idul Adha Berkumandang di Balik Tembok Penjara
Oleh karena itu, Kominfo menegaskan perusahaan penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau menjalankan prinsip Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
Pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya. Lantaran, aktivitas ini telah memakan banyak korban, terutama dari masyarakat miskin.
Dalam satu setengah tahun terakhir, sampai 8 Oktober 2024, Budi Arie mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Kominfo juga bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
Baca Juga : Sulawesi Pulau Eksotis, Surga Bagi Hewan Endemik yang Tidak Ditemukan di Belahan Dunia Manapun
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan,” tutupnya dikutip kumparan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
