Nusantaraterkini.co, LOS ANGELES – Sebuah preseden hukum besar baru saja tercipta di Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat. Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, resmi dinyatakan bersalah karena lalai dalam merancang platform media sosial yang memicu kecanduan pada anak-anak dan remaja. Putusan ini dianggap sebagai "kasus uji coba" yang akan membuka pintu bagi ribuan gugatan serupa di seluruh dunia.
Dikutip dari Reuters, Kamis (26/3/2026), juri menjatuhkan denda total sebesar 6 juta Dolar AS, dengan rincian 4,2 juta Dolar AS untuk Meta (induk Instagram dan Facebook) serta 1,8 juta Dolar AS untuk Google (pemilik YouTube). Meski nominalnya terlihat kecil bagi perusahaan sekelas mereka, vonis ini memiliki bobot moral dan hukum yang sangat besar bagi masa depan perlindungan digital anak.
Baca Juga : Australia Ambil Langkah Tegas, 4,7 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Kasus ini dipicu oleh gugatan seorang pengguna bernama Kaley, yang menderita kecanduan YouTube dan Instagram sejak usia dini. Juri sepakat bahwa fitur-fitur seperti "gulir tak terbatas" (infinite scroll) sengaja didesain untuk menjebak perhatian pengguna muda tanpa memberikan peringatan risiko kesehatan mental yang memadai.
Baca Juga : Fitur Baru Whatsapp Pakai Meta AI Begini Cara Mematikannya
“Putusan hari ini adalah referendum dari juri kepada seluruh industri bahwa masa akuntabilitas telah tiba,” tegas pengacara pihak penggugat dalam pernyataannya usai sidang, seperti dilansir RMOL.
Merespons vonis tersebut, Meta dan Google menyatakan akan segera mengajukan banding. CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam kesaksiannya bersikeras bahwa bukti yang mengaitkan fitur platform dengan gangguan kesehatan mental belum cukup kuat untuk membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital.
Baca Juga : Komdigi Tegur Google, YouTube Dinilai Abaikan Aturan Batas Usia di Bawah 16 Tahun
Namun, kemenangan kecil Kaley di meja hijau ini menjadi sinyal merah bagi industri teknologi. Di tengah mandeknya undang-undang komprehensif di Kongres AS, vonis ini mendorong banyak negara bagian dan otoritas hukum di berbagai belahan dunia untuk mulai menerapkan aturan verifikasi usia yang lebih ketat serta pembatasan penggunaan gawai.
Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Chromebook: Kritik Laksamana Sukardi terhadap Cacat Logika Dakwaan Jaksa
Ke depan, putusan ini diprediksi akan memaksa perusahaan teknologi melakukan perombakan desain platform secara radikal. Jika tidak ingin terus terjerat gugatan hukum, mereka harus mulai memprioritaskan keselamatan dan kesehatan mental pengguna muda di atas sekadar mengejar keuntungan dari durasi keterlibatan (engagement) pengguna.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
