Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Migrant Care: Kasus Penembakan Aparat Malaysia Terhadap PMI Pelanggaran HAM Berat

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang WNI yang diduga hendak keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal dikabarkan tewas ditembak oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Tanjung Rhu. Peristiwa ini juga menyebabkan beberapa WNI lainnya mengalami luka-luka.

Merespon itu, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengecam keras insiden penembakan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Dia menyebut tindakan tersebut tergolong extrajudicial killing atau pembunuhan tanpa melalui prosedur hukum.

“Dalam perspektif HAM, insiden ini masuk kategori extrajudicial killing. Pemerintah Indonesia wajib melakukan protes keras terhadap pemerintah Malaysia atas tindakan ini,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).

Penembakan PMI bukanlah kasus baru. Wahyu membeberkan, berdasarkan data Migrant Care, sejak 2005 hingga 2025, tercatat sedikitnya 75 pekerja migran Indonesia yang ditembak hingga tewas oleh aparat bersenjata Malaysia, termasuk Polisi Diraja Malaysia.

“Kasus ini bukan yang pertama. Selama 20 tahun terakhir, sudah ada 75 pekerja migran kita yang ditembak mati. Ini menunjukkan adanya impunitas dan kurangnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” tegas Wahyu.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat

Menurut Wahyu, status pekerja migran sebagai undocumented worker atau non-prosedural tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan pelanggaran HAM.

“Apapun statusnya, mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Status pekerja migran yang tidak berdokumen tidak boleh menjadi alasan pembenaran untuk tindakan seperti ini,” ujarnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta pemerintah Indonesia membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia menyampaikan duka yang mendalam kepada lima korban penempakan yang dilakukan petugas maritim Malaysia yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka.

"Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran. Kejadian itu tidak boleh terulang lagi," terangnya.

Legislator Dapil Jawa Barat XI itu mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dan cepat dalam menangani kasus tersebut. Semua instansi terkait harus segera berkoordinasi dan duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Baik Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Luar Negeri, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Aipda Robig Dipecat dari Polri Usai Jalani Sidang Etik Kasus Penembakan Siswa SMK

"Mereka semua harus bergerak bersama dalam mengusut kasus itu. Mereka bisa membentuk tim investigasi untuk mengungkapkan perkara tersebut," sebutnya.

Oleh menyatakan, pemerintah harus mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia. Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur harus meminta penjelasan kepada otoritas Malaysia terkait kasus tersebut.

Oleh menegaskan, pemerintah Malaysia harus terbuka soal kasus tersebut. Jangan sampai pemerintah Malaysia menutup-nutupi kasus itu dan berusaha melindungi aparat yang bersalah.

"Melalui jalur diplomatik, pemerintah harus meminta Malaysia terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika ada aparat Malaysia yang bersalah, maka mereka harus ditindak tegas dan dijatuhi hukuman setimpal. Sebab, mereka telah menghilangkan nyawa warga negara Indonesia.

"Pemerintah Indonesia harus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Keadilan harus ditegakkan. Tentu, hal itu bergantung dengan diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia," paparnya.

Baca Juga: 12 Orang Tewas dalam Peristiwa Penembakan di Darfur

Oleh menambahkan, pemerintah harus memberikan pendampingan hukum terhadap para korban dan mengurus pemulangan jenazah korban ke Indonesia. Korban yang terluka juga harus dibawa pulang ke tanah air.

"Kami juga meminta masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia untuk menempuh jalur resmi, sehingga tidak menimbulkan masalah," pungkas Oleh.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mendorong ada investigasi atas kejadian tersebut.

"Menlu RI menyesalkan jatuhnya korban jiwa WNI dalam insiden penembakan yang dilakukan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia)," kata Sugiono.

Untuk menyelidikan kejadian tersebut, Sugino mendorong investigasi atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan atau kekerasan oleh aparat maritim Malaysia.

"Menlu RI mendorong investigasi menyeluruh terhadap insiden penembakan yang dilakukan oleh APMM, termasuk dugaan adanya excessive use of force," imbuhnya.

Baca Juga: Kampanye Pasca-penembakan, Trump Serang Biden Habis-habisan

Sugiono menyampaikan duka mendalam terhadap satu WNI yang tewas tertembak dan empat WNI terluka oleh aparat maritim Malaysia. WNI yang tewas diketahui berinisial B asal Riau.

"Menlu RI menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya satu orang WNI dan juga kepada para korban lainnya yang mengalami luka dalam insiden penembakan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (24/1/2025), sekitar pukul 03.00 waktu setempat, APMM melakukan penembakan terhadap sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor. Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Insiden ini menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

KBRI Kuala Lumpur mengambil langkah memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak dan mengirimkan nota diplomatik kepada Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia.

(cw1/Nusantaraterkini.co)