Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Tak Dipungut Biaya, JPPI: Akhiri Diskriminasi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji. (Foto: dok JPPI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta tidak memungut biaya.

Ubaid menilai putusan ini menjadi hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia lantaran akan mengakhiri diskriminasi pembiayaan pendidikan di Indonesia.

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," katanya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Kepala SMKN Taman Fajar Diduga Jarang Masuk Kantor

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," sambungnya.

Atas putusan ini, JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online agar putusan MK ini dapat dipantau implementasinya.

JPPI juga mendesak pemerintah melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan dan memperketat pengawasan terhadap adanya pungutan.

"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya," ujarnya.

Pemerintah Harus Laksanakan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi putusan MK yang memerintahkan tak ada lagi pungutan biaya apapun untuk pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi," ujar Lalu Ari, sapaan akrab Hadrian Irfani.

Baca Juga: MPR Dorong Relevansi Sekolah Vokasi dengan Dunia Usaha

Lalu Ari menekankan, keputusan tersebut sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan yang selama ini diperjuangkan oleh Komisi X DPR.

"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," beber mantan anggota DPRD NTB itu.

Lalu Ari mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan putusan MK dan program-program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK pun memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5/2025).

Permohonan yang tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia). Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

(cw1/nusantaraterkini.co)