Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Warga Medan bernama Rudi Setiawan (56) yang diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Lurah di Kota Padangsidimpuan dengan modus penawaran proyek berantai.
Dari hasil pendalaman, kuasa hukum korban, Aulia Arifandi mengindikasikan adanya ketimpangan antara dana yang telah disalurkan dengan realisasi proyek yang dijanjikan.
Baca Juga : Dugaan Penipuan Warga Medan oleh Lurah, Polres Padangsidimpuan Periksa Sejumlah Saksi
Aulia Arifandi menjelaskan, skema yang digunakan dilakukan secara bertahap melalui penawaran proyek-proyek secara berurutan kepada korban.
Baca Juga : HBP Ke-62, Kalapas Padangsidimpuan Beri Penghargaan untuk Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik
"Korban diarahkan untuk masuk ke beberapa proyek di Pemko Padangsidimpuan secara bertahap. Namun setelah kami lakukan pengujian, tidak ditemukan hubungan yang dapat diverifikasi antara dana yang diserahkan dengan aktivitas usaha yang nyata," ujar Aulia dalam keterangan, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Aulia mengatakan, analisis terhadap pergerakan dana menunjukkan pola yang tidak lazim. Dana yang disebut sebagai keuntungan dari proyek sebelumnya, tidak teridentifikasi berasal dari hasil kegiatan usaha, melainkan diduga berasal dari setoran lanjutan dalam proyek berikutnya.
Baca Juga : Jeritan Istri Polisi Korban Kasus Penipuan di Padangsidimpuan: Harap Hasil Kerja Suami Dikembalikan
"Keuntungan yang ditampilkan tidak memiliki sumber dari aktivitas usaha. Ini menjadi indikator penting yang sedang kami dalami dalam proses hukum," jelas Aulia.
Selain itu, penelusuran terhadap lokasi proyek yang sebelumnya dinarasikan ke korban juga tidak menunjukkan adanya aktivitas sebagaimana yang dijanjikan, baik secara fisik maupun administratif.
Pihak kuasa hukum juga mencermati adanya ketidaksesuaian antara jabatan pihak terlapor berinisial, EWN, sebagai oknum Lurah dengan kewenangan dan kapasitasnya dalam menjalankan kegiatan proyek yang ditawarkan kepada korban.
Sehingga, sambungnya, timbul pertanyaan atas dasar legalitas dan legitimasi proyek tersebut. Pihak kuasa hukum juga menyoroti fakta berhentinya seluruh rangkaian narasi proyek, ketika korban menyatakan tidak melanjutkan pendanaan dan meminta pengembalian dana secara keseluruhan.
"Ketika aliran dana dihentikan, seluruh narasi ikut berhenti. Hal ini menunjukkan adanya korelasi langsung antara keberlangsungan cerita dengan masuknya dana," tegasnya.
Terkait adanya pandangan yang mengkategorikan perkara ini sebagai sengketa perdata, pihaknya menilai hal tersebut perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta yang ada. Kondisinya, lanjut Aulia, sejak awal legalitas proyek bermasalah.
"Selain itu, tidak ditemukan realisasi yang dapat diverifikasi serta aliran keuntungan tidak berasal dari kegiatan usaha, maka terdapat indikasi yang patut diduga sebagai perbuatan pidana," ujarnya.
Upaya penyelesaian perkara melalui upaya mediasi yang difasilitasi pihak terkait sebelumnya juga telah dilakukan, namun belum mencapai titik temu. Sebab, terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai perkara ini.
Di mana, sebagian pihak melihatnya sebagai hubungan keperdataan. Sementara, pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi yang perlu diuji dalam ranah pidana.
Perkara ini telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini dalam proses penanganan berdasar laporan polisi No: LP/B/185/IV/2026/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati azas praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara korban, Rudi dengan oknum Lurah, EWN berawal dari pertemanannya dengan suami EWN. Menurut Aulia, selaku kuasa hukum, kedekatan antara Rudi dan suami EWN itu terbangun, salah satunya karena faktor keagamaan.
"Di mana, klien kami sering salat berjamaah bersama suami terlapor," ucap Aulia.
Kemudian, sekitar tahun 2023, Rudi mengaku ditawari oleh EWN untuk investasi proyek pembangunan desa di wilayah Kota Padangsidimpuan. Pada 23 Februari 2024, EWN mulai meminta Rudi untuk mengirim uang investasi. Dan saat itu, Rudi mulai mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening yang disebut milik, EWN.
"Dana itu disebut sebagai langkah awal untuk memulai investasi proyek desa yang dijanjikan," tutur Aulia.
Tak berhenti di situ, komunikasi dan narasi proyek terus berlanjut. Dari 2024 hingga 2025, Rudi kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan dan cerita proyek yang berbeda-beda. Tanpa disadari, total dana yang telah ia kucurkan mencapai Rp 270 juta.
Seiring waktu, Rudi mulai mempertanyakan kejelasan investasi tersebut. Hingga akhirnya, pada 12 November 2025, ia memberanikan diri mendatangi EWN untuk menagih dana yang telah diinvestasikan. Namun, jawaban yang diterima justru di luar dugaan.
"Terlapor menyatakan tidak pernah menerima uang dari klien kami. Bahkan, menantang klien kami untuk menunjukkan bukti dan mempersilakan melapor ke polisi," tutup Aulia.
Terpisah, awak media sudah berupaya mengonfirmasi EWN, hingga kini belum mendapatkan jawaban.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
