Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Modus Toko Kosmetik, Pria di Bekasi Edarkan Obat Keras Tanpa Izin: Pelaku Ditangkap Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, BEKASI - Seorang pria berinisial F ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi karena kedapatan memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin resmi. Aksi ilegal tersebut dilakukan dengan modus toko kosmetik di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan ratusan butir obat keras yang dijual tanpa resep dokter.

Baca Juga : Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Tangerang, Polisi Sita 10.512 Butir

“Barang bukti yang diamankan antara lain 301 butir tramadol, 26 butir trihexyphenidyl, 26 butir hexymer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan,” ujarnya.

Ruko yang dijadikan lokasi transaksi disamarkan sebagai toko kosmetik, diduga untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar agar aktivitas ilegal tersebut tak terdeteksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Polisi juga memastikan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya.

(Dra/nusantarateekini.co).