Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Komdigi Meutya Hafid sedang membahas capaian program kerja Kementerian Komdigi dengan Komisi 1 DPR. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan larangan bagi anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS terkait tata kelola perlindungan anak di dunia digital.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Laksanakan Employee Volunteering Bagikan Ratusan Paket Takjil

Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan kebijakan tersebut pada sejumlah platform besar yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja. Beberapa di antaranya yakni:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Pemerintah menilai berbagai ancaman di internet semakin nyata bagi anak-anak. Sejumlah risiko yang sering terjadi di antaranya paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua. Perusahaan penyedia platform digital juga wajib memastikan layanan mereka aman bagi pengguna usia muda.

Baca Juga : Pengakuan Sopir Bus Maut Subang yang Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana

“Kami menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3/2026). “Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak berada dalam risiko.”

(Dra/nusantara terkini.co).