Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nasib Venna Melinda, Perceraian dengan Ferry Irawan Terancam Gugur Karena Hal Ini

Editor :  Aby
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Nasib Venna Melinda, Perceraian Terancam Gugur Karena Hal Ini

Nusantaraterkini.co - Venna Melinda akhirnya buka suara terkait status pernikahannya dengan Ferry Irawan.

Hingga saat ini Venna Melinda ternyata masih berstatus sebagai istri Ferry Irawan secara hukum.

Baca Juga : Omongan Venna Melinda Diungkit, Usai Verrell Bramasta Nekat Susul Fuji ke Malaysia

Padahal proses perceraian mereka telah berlangsung sejak awal 2023.

Baca Juga : Venna Melinda Ketar-ketir Ingatkan Verrell Bramasta Tak Tergoda dengan Korupsi

Masalah ini berawal dari talak cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan pada 7 Februari 2023. 

Proses perceraian dianggap belum rampung karena Ferry belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah mut'ah yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga : Tiko Aryawardhana Disebut Mirip dengan Ferry Irawan, Mantan Suami Venna Melinda, Ada Apa?

Venna Melinda menjelaskan bahwa dalam perceraian yang diajukan oleh suami, ada beberapa konsekuensi hukum yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran nafkah mut'ah, iddah, dan madhiyah.

Baca Juga : Frustasi Usai Jalani Sidang Cerai, Seorang IRT Nyaris Lompat dari Flyover Amplas

Dalam hal ini, pengadilan menetapkan Ferry harus membayar sebesar Rp 60 juta. 

Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum dilakukan.

Baca Juga : Paula Verhoeven Bahagia Bertemu Kiano, Usai Berpisah Sebulan dengan Anak Baim Wong

“Saat itu, saya tidak mengerti mekanismenya dan berpikir urusan ini sudah selesai," ucap Venna Melinda.

Lebih lanjut, Venna menjelaskan bahwa jika tidak ada kejelasan atau pembayaran dalam jangka waktu tertentu, gugatan cerai bisa dinyatakan gugur.

"Karena pembayaran belum dilakukan, proses perceraian jadi menggantung," imbuh ibunda Verrell Bramasta ini.

Venna menambahkan bahwa ada durasi waktu enam bulan yang dimulai dari akhir persidangan perceraian pada 30 November 2023. 

Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa ikrar talak, status perceraian bisa batal dengan sendirinya.

“Karena belum ada ikrar talak, biasanya ada durasi enam bulan terhitung sejak 30 November atau masa akhir persidangan perceraian. Jika tidak ada kejelasan, maka statusnya akan gugur dengan sendirinya," pungkasnya.

(Aby/nusantaraterkini.co)

Sumber: Suara.com