Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan bek Manchester United, Juventus, Monaco, dan Timnas Perancis, Patrice Evra, mendapat hukuman 12 bulan penjara yang ditangguhkan akibat menelantarkan keluarganya dan merugikan sang istri.
Patrice Evra dikatakan menunggak tunjangan anak sebesar lebih dari 950.000 euro atau sekitar 17 miliar rupiah. Bek kiri Timnas Perancis itu telah mengajukan banding atas keputusan ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Le Parisien pada Jumat (12/7/2024), pengadilan pidana Nanterre pada Selasa menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara dengan masa percobaan ditangguhkan selama dua tahun atas tindakan menelantarkan keluarga.
Baca Juga : Meski Terganjal Regulasi FIFA, Bek Liga Inggris Buka Pintu Main di Timnas Indonesia
Pengadilan mengatakan bahwa tindakan Patrice Evra merugikan istrinya, Sandra Evra, antara 2021 dan 2023.
Tunggakan yang harus dibayarkan kepada sang istri, yang telah berpisah dengannya dan memiliki dua anak, berjumlah 969.000 euro, menurut Nathalie Dubois, pengacara dari pihak sipil.
"Saya berharap, berkat keputusan ini, Patrice Evra akhirnya mengerti bahwa dia tidak kebal hukum dan tidak bisa meninggalkan istri dan anak-anaknya begitu saja," ujar Dubois di Le Parisien.
Baca Juga : Sudah 99 Persen AC Milan Datangkan Kyle Walker Pengumuman dalam Waktu Dekat
Evra juga harus membayar istrinya sebesar 4.000 euro (70 juta rupiah) untuk kerugian moral dan 2.000 euro (35 juta rupiah) untuk biaya hukum.
Namun, dirinya menentang keputusan pengadilan ini dan telah mengajukan banding.
Menurut pengacaranya, Evra yang kini berusia 43 tahun, telah menyediakan sebuah apartemen dan rumah dengan kolam renang di selatan Perancis untuk keluarganya.
Baca Juga : Drama 5 Gol di Old Trafford: MU Amankan Tiket Liga Champions usai Bungkam Liverpool
Dia juga diduga meminjamkan uang kepada istrinya sekitar 2 juta euro yang tidak dikembalikan, menjelaskan mengapa kedua belah pihak berakhir di pengadilan. Evra berpisah dengan istrinya pada 2020. (rsy/nusantaraterkini.co)
