Nusantaraterkini.co, GRESIK - Seorang wanita berinisial SE, warga Menganti, mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Gresik dengan mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN). Ia bahkan membawa surat keputusan (SK) pengangkatan dan mengaku akan mulai bekerja di bagian humas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) dan sempat membuat pegawai di lingkungan Pemkab Gresik percaya bahwa SE merupakan pegawai baru. Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen yang dibawanya tidak sah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki, mengungkapkan awalnya tidak menaruh curiga saat SE datang dengan atribut lengkap ASN.
Baca Juga : DPR Desak TNI AL Audit Investigasi Insiden Peluru Nyasar yang Lukai Siswa di Gresik
“Awalnya kami kira ada pegawai baru atau mutasi. Yang bersangkutan mengaku ditempatkan di Bagian Humas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Namun, kecurigaan muncul karena nomenklatur “Bagian Humas” sudah lama tidak digunakan dan kini telah digantikan oleh Prokopim. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kejanggalan pada dokumen yang dibawa.
Dalam SK tersebut, tercantum pengangkatan sebagai PNS tahun 2024 dengan nama pejabat Pemkab Gresik. Meski demikian, tanda tangan dalam dokumen itu tidak sesuai dengan aslinya.
Baca Juga : PGN Percepat Pembangunan 59.000 Jargas di Jawa Timur
“Nama pejabatnya benar, tetapi tanda tangannya berbeda. Dari situ kami pastikan dokumen tersebut palsu,” jelas Imam.
Dari hasil penelusuran sementara, SE diduga menjadi korban penipuan rekrutmen PNS dengan modus penerbitan SK palsu. Ia mengaku tidak sendiri, karena ada sekitar 12 hingga 15 orang lain yang dijanjikan hal serupa dan dijadwalkan mulai bekerja di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman.
“Kasus ini masih kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran rekrutmen PNS ilegal dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.
(Dra/nusantaraterkini.co)
