Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan (Polres) mengungkap modus kasus pembunuhan di Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilakukan MS (21) terhadap BH (78).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, MS membunuh dengan karena tergiur merampok perhiasan emas milik korban.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang di Sipirok
“Tersangka pernah lihat korban memakai perhiasan emas. Sejak saat itu, ada niat untuk mencurinya,” ungkapnya, Selasa (11/3/2026).
Baca Juga : Dalami Kasus Penemuan Mayat di Desa Sialogo, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan
Lebih lanjut, Edi mengatakan, pelaku MS berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Menurutnya, sejak beberapa bulan yang lalu, ia sudah tinggal di Desa Palsabolas bekerja sebagai tukang deres karet.
Namun MS mengatakan, dirinya sama sekali tidak berniat menghabisi nyawa korban.
"Awalnya, niat saya hanya mencuri perhiasan saja," katanya.
MS juga mengaku, setelah membunuh korban, dia hanya mengambil uang korban sebesar Rp20 ribu untuk membeli minyak sepeda motor.
”Perhiasan (emas) tidak ada saya ambil, kalau uang Rp20 ribu saya pakai untuk membeli bensin,” tuturnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tapsel, melakukan tindakan terukur terhadap MS saat ditangkap di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (6/3/2026).
"Kami masih mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan dari cara, modus, motif, dan keberanian mentalnya tersangka, ini bisa jadi ini bukan yang pertama,” tegas Kapolres.
Namun begitu, menurut Kapolres, itu masih dugaan dan akan menjadi pertimbangan maupun penilaian dari penyidik dalam menangani kasus ini.
Pihaknya juga tetap akan mendalami lebih lanjut kasus ini guna memfaktakan bahwa, apakah tersangka sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
“Kepada masyarakat yang punya kecurigaan terhadap tersangka, lapor saja ke kami. Tapi, nanti tetap dengan proses pembuktian sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Serta, Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
