Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

OIKN Wujudkan IKN Kota Ramah Lingkungan, Pejabat Harus Naik Transportasi Umum

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim (Foto: TribunNews)

Nusantaraterkini.co - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeluarkan kebijakan para pejabat pemerintah di IKN Nusantara tidak akan mendapat mobil dinas

Menurut OIKN kebijakan itu sebagai komitmen dan contoh pembangunan IKN Nusantara sebagai kota ramah lingkungan dengan 80% transportasi publik dan 100% kendaraan listrik.

"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," ungkap Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim dalam agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024), dilansir dari Detikcom.

Baca Juga : Wali Kota Parepare Studi Tiru ke Balikpapan, Fokus UMKM, PAD dan Strategi Penyangga IKN

Silvia menyebut kebijakan tersebut adalah komitmen IKN Nusantara sebagai kota cerdas dan ramah lingkungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, para pejabat pemerintah harus menggunakan transportasi publik.

"Inti pesannya adalah memang sebagai konsistensi dari kebijakan public transport sebagai modal utama untuk bermobilitas di IKN akhirnya sampai to the point kita, pemerintah di sana, pun harus memberikan contoh," sambungnya.

Namun, terdapat segelintir pihak yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas, Silvia mengatakan, dua di antaranya adalah menteri dan presiden.

Baca Juga : Presiden Prabowo Tinjau IKN, Pusat Pemerintahan Ditargetkan Rampung 2028

"Biasanya di pemerintah kan ada mobil dinas, tapi di IKN tidak akan ada mobil dinas kecuali presiden dan menteri. (Pejabat) Sisanya harus menggunakan transportasi publik," jelasnya.

Silvia mengatakan kebijakan ini masih digodok. Agar hal itu terwujud, Silvia pun menjelaskan bahwa ketersediaan transportasi publik di IKN harus memadai.

IKN dicanangkan sebagai kota 10 menit yang berorientasi pada transit oriented development (TOD). TOD adalah konsep pembangunan interkonektivitas antara perumahan (residential), perkantoran, serta pemberhentian transportasi umum untuk memudahkan masyarakat bermobilisasi.

Baca Juga : 21 Tower Rusun Hunian ASN Selesai Dibangun: Dilengkapi Smart Home

"Inilah guna konsep kota 10 menit dan transit oriented development di IKN," pungkasnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Baca Juga : Nasib Terkini Proyek Menara BUMN 778 Meter di IKN, Begini Penjelasan Deputi OIKN