Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum Penegak Hukum Terlibat Korupsi Jalan di Sumut, Pakar Hukum: Rusak Kepercayaan Masyarakat

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Azmi Syahputra (Foto: dok. Universitas Trisakti)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, kasus korupsi proyek jalan PUPR Sumut harus dikembangkan penyidikan oleh KPK dengan menelusuri dan menelisik siapapun pihak yang ikut membantu, terlibat serta yang memberi perintah untuk melakukan perbuatan korupsi guna menemukan konfigurasi subjek hukum antara perbuatan dengan pihak-pihak yang terlibat termasuk menemukan causa proxima (syarat yang paling dekat) terjadinya peristiwa korupsi ini.

Hal ini disampaikan terkait adaya dugaan aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan Kejaksaan ikut bermain dalam proyek korupsi jalan di Sumut yang saat ini sedang disidik KPK.

"Yang jelas jika melihat konstruksi kasus ini, dengan latar belakang atas kasus ini, bahwa tidak mungkin dilakukan sendirian, pasti ada bentuk interkasi antara perlaku yang berkelompok dimulai dari penentu dalam kebijakan alokasi proyek yang selanjutnya mengamankan kepentingan financial untuk keuntungan bagi kelompok tertentu," kata Azmi, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga : Wamenaker Kena OTT KPK, Pakar: Konsekuensi Pejabat Manfaatkan Kewenangan untuk Kepentingan Pribadi

Azmi melanjutkan, dalam perkara mega proyek korupsi jalan di Sumut pastinya ada pihak menjadi pengendali atau penerima manfaat dan kemana aliran uang yang paling dominan termasuk bisa jadi ada pihak yang backup maupun sarana perantara.

"Ini yang perlu digali agar semua pihak yang terlibat dapat terbuka, dan tidak ada pihak yang jadi tumbal atau korban bamper dalam perkara ini, guna menutupi atau melindungi orang tertentu, termasuk bila memang ada dugaan oknum aparat penegak hukum, aparat penegak hukum itupun harus diperiksa dengan menonaktifkan segera dan jika terbukti terlibat harus diberhentikan," tegas Azmi. 

Lebih lanjut Azmi menilai, peran oknum penegak hukum ini yang kolusi seperti merusak penegakan hukum dan menggerogoti kepercayaan masyarakat seperti biasanya menjual pengaruh atau bisa menjadi peran perantara untuk melindungi perbuatan korupsi.

Baca Juga : KPK Belum Tahan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Pakar: Harusnya Ada Dua Alat Bukti Cukup

Terlebih, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya karenanya jika telah diperiksa dan terbukti kepada mereka ini dapat dikenakan sebagai pelaku penyertaan dalam pidana. 

"Penyidik KPK harus segera memeriksa, jeli dan berani menemukan pihak- pihak yang tidak terbuka, atas peristiwa maupun pelaku yang sebenarnya. Sebab perbuatan korupsi ini tidak bisa hanya perbuatan dan diputus setingkat Kepala Dinas PUPR sendirian, tapi harus dilihat ke mana arah titik otoritas koordinasi birokrasi kepala dinas yang bersangkutan termasuk dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa kepala dinas PUPR Sumut, ini harus terjawab dan diperiksa oleh Penyidik KPK dalam waktu segera guna menemukan fakta dan perkembangan terbaru dalam kasus ini," tandasnya.

Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa penyidik turut memeriksa pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).

Baca Juga : Azmi Syahputra: Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro Potret Runtuhnya Integritas Polri

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sumut.

"KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota di kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik," kata Budi.

"Pada saat proses pemeriksaan, dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik," jelas dia.

Baca Juga : MBG Diplesetkan di Medsos karena Sering Keracunan, Pengamat: BGN Harus Evaluasi Besar

Namun, Budi tak membeberkan lebih lanjut siapa anggota kepolisian dimaksud yang turut diperiksa penyidik KPK.

"Untuk detail saksi dimaksud nanti kami cek dulu, ya, siapa gitu," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.

Baca Juga : Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum 2025: Pakar Sebut Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh

Kedua jaksa itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (18/7/2025) lalu. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.

Budi menerangkan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai pemeriksaan tersebut. KPK pun sudah bersurat ke Kejagung. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Masyarakat Pati Bakal Gelar Demo Lagi, Pakar Minta Bupati Sudewo Lebih Elegant Mundur