Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menilai peristiwa kebakaran yang melanda PT Garuda Mas Perkasa, pabrik produksi sandal merek Swallow di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Selasa (27/1/2026), berpotensi menjadi pintu masuk bagi pelanggaran hak-hak buruh, terutama pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Peristiwa kebakaran ini harus dibaca dalam konteks relasi kerja di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, yang selama ini ditandai perampasan hak normatif buruh dan tidak adanya ruang aman bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan atau berserikat,” ujar Departemen Advokasi FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrabani Lubis, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaraterkini.co, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga : Pabrik Sendal PT Garuda Mas Terbakar, Ribuan Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Sayyid menjelaskan, dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan hak atas upah timbul sejak adanya hubungan kerja dan berakhir saat hubungan kerja putus.
Baca Juga : Polsek Medan Labuhan Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Sandal Milik PT Garuda Mas Perkasa
Selain itu, Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.
“Pemotongan, penundaan, atau tidak dibayarkannya upah dengan alasan kebakaran bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana kejahatan,” jelasnya.
Selain itu, pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan seluruh pihak wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK tidak terelakkan, maka Pasal 151 ayat (2) dan (3) mewajibkan adanya perundingan bipartit serta penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“PHK sepihak dengan dalih kebakaran adalah batal demi hukum,” katanya.
Secara kelembagaan, FPBI, kata Sayyid, kebakaran tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kebakaran di lingkungan kerja.
“Pengusaha memiliki kewajiban menjamin keselamatan dan kesehatan kerja buruh, termasuk dalam situasi darurat,” ucapnya.
FPBI menilai, tanggung jawab perlindungan buruh tidak hanya berada pada relasi buruh dan pengusaha, tetapi juga menjadi kewajiban negara. FPBI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan untuk melakukan pengawasan aktif guna mencegah pelanggaran hak buruh pasca kebakaran.
“Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas dari negara, insiden seperti ini akan terus dijadikan dalih untuk memangkas hak buruh,” katanya.
FPBI menyatakan siap melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi buruh PT Garuda Mas Perkasa maupun buruh lain di Sumatera Utara yang mengalami perampasan hak, intimidasi, atau tekanan karena menuntut upah, kepastian kerja, keselamatan kerja, serta menjalankan hak untuk berserikat dan bersuara.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
