Nusantaraterkini.co, MEDAN-Wali Kota Medan resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar. Mirisnya, dana fasilitas negara tersebut digunakan untuk bermain judi online hingga melunasi utang pribadi.
Baca Juga : Hadiri Perayaan Waisak, Rico Waas Tekankan Komitmen Medan yang Inklusif dan Harmonis
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap. Ia mengungkap, pihaknya bersama Inspektorat Kota Medan, sudah melakukan pemeriksaan dan klasifikasi penggunaan KKPD tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku digunakan untuk judi online melalui situs website dan sebagian lagi untuk bayar keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ucap Subhan, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Anggaran Stadion Teladan Membengkak Rp64,9 Miliar, PERMAK Desak Rico Waas Transparan
Subhan menjelaskan bahwa Almuqarrom diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dengan dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat sejak pekan lalu.
Baca Juga : Kasus Judol KKPD Medan: Eks Camat Medan Maimun Cicil Pengembalian Rp 400 Juta
Setelah dicopot dari jabatannya, Almuqarrom dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026. Subhan turut meluruskan, bahwa dalam kasus menjerat Almuqarrom ini, yang dirugikan adalah bank yang menerbitkan KKPD dan bukan keuangan Pemko Medan.
"Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena daerah (Pemko Medan) tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," ujar Subhan.
Baca Juga : Habib Aboe: Judi Online Penyebab Munculnya Berbagai Penyakit Sosial
Subhan mengatajan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak Bank yang menerbitkan KKPD yang digunakan Almuqarrom ke Inspektorat Kota Medan. Mendapati laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pencopotan dari jabatannya.
Baca Juga : Ingatkan Soal Judol dan Pinjol, Pj Sekdaprov Sumut: Sanksinya Tegas
"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," ucapnya.
Subhan menegaskan dalam kasus ini, keuangan daerah di Pemko Medan, tidak ada dirugikan. Tapi, pihak Bank menerbitkan KKPD itu, yang dirugikan oleh Almuqarrom itu. Sehingga, ia menyebutkan menjadi hutang pribadi Almuqarrom kepada pihak Bank.
"Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," ucap Subhan.
Sementara itu Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Eva sebagai Plt Camat Medan Maimun, yang sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Sebagai informasi, KKPD adalah alat pembayaran digital untuk belanja Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menggantikan sebagian Uang Persediaan (UP) tunai untuk transaksi belanja barang/jasa dan modal agar lebih aman, cepat, transparan, dan akuntabel.
KKPD ini didukung penuh oleh peraturan seperti Permendagri 79/2022, serta bisa digunakan untuk belanja elektronik dan QRIS, dengan bank penerbit seperti BNI, BRI, Mandiri, dan lainnya. Penyalahgunaan fasilitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara dan etika aparatur sipil negara.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
