Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Paman di Paluta Tega Perkosa dan Bunuh Ponakan: Korban Dihabisi di Rawa-rawa

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, PALUTA – Kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap anak terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang remaja perempuan berinisial IKH (12) tewas setelah diperkosa dan dibunuh oleh pamannya sendiri.

Pelaku diketahui bernama Darwis Harahap (46). Polisi mengungkap, tersangka lebih dahulu mencabuli korban sebelum akhirnya menghabisi nyawanya karena takut perbuatannya terbongkar.

“Tersangka mencabuli korban. Karena khawatir aksinya diketahui, pelaku kemudian membunuh korban,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga : 6 Pelajar SMP di Karawang Perkosa Temannya Bergiliran, Aksi Direkam dan Diperlihatkan ke Orang Tua Korban

Ferry menjelaskan, pelaku membawa korban ke area rawa-rawa di wilayah perkebunan Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak. Di lokasi tersebut, kepala korban ditekan berulang kali ke dalam air hingga meninggal dunia.

“Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menekan kepala korban ke air beberapa kali,” jelas Ferry.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menduga tersangka memiliki kelainan seksual. “Tersangka diduga memiliki kecenderungan biseksual dan pedofilia,” katanya. Meski demikian, pelaku diketahui memiliki kehidupan keluarga dengan istri dan tiga orang anak.

Korban Dilaporkan Hilang

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan IKH hilang pada Minggu (21/12/2025). Laporan resmi dibuat oleh ayah korban berinisial HH ke Polres Tapanuli Selatan pada 23 Desember 2025.

“Laporan dibuat oleh ayah kandung korban terkait hilangnya anaknya,” ujar Ferry.

Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di area rawa-rawa perkebunan. Saat proses evakuasi, kondisi tubuh korban ditemukan tidak utuh.

“Tangan kiri korban ditemukan terpisah sekitar 30 meter dari lokasi jasad,” kata Ferry.

Hasil identifikasi memastikan korban adalah IKH. Dari rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Darwis Harahap sebagai tersangka.

Saat hendak ditangkap di kebun sawit milik warga, tersangka sempat melawan dan mengamuk hingga membahayakan petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk pakaian korban dan tersangka, telepon seluler, sandal milik pelaku, serta hasil autopsi korban. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co)