Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut Dadan Hindayana, pada prinsipnya seluruh pegawai SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berstatus ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak menerima THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : THR ASN Sumsel Segera Cair, PPPK Tunggu Evaluasi Kemampuan Fiskal
“Kalau ASN, tentu dapat THR sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai Undang-Undang ASN,” ujar Dadan Hindayana saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), seperti dilansir dari Kompas.
Dasar Aturan Pemberian THR ASN
Pemberian THR bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025, disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Meski aturan tersebut berlaku untuk tahun anggaran 2025, PP ini masih menjadi rujukan awal untuk kebijakan THR ke depan. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan PP khusus yang mengatur THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2026.
Siapa Saja Pegawai SPPG yang Jadi ASN?
Sebelumnya, Dadan Hindayana juga menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi ASN. Pengangkatan ASN PPPK tahap awal akan berlaku mulai 1 Februari 2026.
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK antara lain;
* Kepala SPPG
* Ahli gizi
* Akuntan yang telah lama bertugas
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per 1 Februari,” kata Dadan Hindayana kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung masih harus menunggu tahapan pengangkatan berikutnya.
Pengangkatan ASN Tetap Lewat Seleksi
Meski diangkat sebagai PPPK, Dadan Hindayana menegaskan bahwa proses pengangkatan pegawai SPPG tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi, salah satunya Computer Assisted Test (CAT).
Ia juga memastikan bahwa skema pengangkatan ASN PPPK tidak mencakup relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Relawan yang membantu operasional dapur tidak masuk dalam kategori pegawai inti SPPG yang diangkat sebagai ASN.
Dengan status ASN PPPK tersebut, pegawai SPPG yang memenuhi syarat dipastikan berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah.
(Akb/nusantaraterkini.co)
