Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelemparan Kereta Api di Asahan: Asisten Masinis Alami Luka di Wajah, KAI Sumut Buru Pelaku

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kolase Foto asisten masinis kereta api Rizky Ananda (kiri) terluka akibat terkena lemparan batu saat melintas di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB. (Foto: KAI Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras aksi pelemparan terhadap KA 2826 Purjakis, muatan minyak sawit mentah (CPO) relasi Kisaran – Puluraja.

Kejadian tersebut berlangsung di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB.

Akibat insiden tersebut, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka pada bagian wajah.

”Kami segera membawa Sdr. Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin.

Baca Juga : Gedung DPRD Sumut Dilempar Bom Molotop, Polisi Amankan Sejumlah Pelajar

Petugas pengamanan KAI langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menangkap pelaku pelemparan tersebut.

As’ad menegaskan, bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Baca Juga : Diduga Tak Terima Ditegur Lantaran Kerap Gelar Live Musik hingga Dini Hari, Pemilik dan Pengunjung Remang-remang Aniaya dan Teror Rumah Warga

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui berbagai langkah, antara lain memperkuat sinergi dengan TNI/Polri, melakukan patroli rutin di jalur rawan vandalisme, mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah dan masyarakat, serta memasang CCTV di titik-titik strategis.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,” tutup As’ad.

(zie/Nusantaraterkini.co)