Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menilai, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi simbol perlindungan anak jika pemerintah tidak segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas dan tegas.
Baca Juga : Menakar Pembatasan Medsos bagi Anak, Antara Perlindungan Mental dan Tantangan Verifikasi Digital
Pernyataan itu disampaikan Fikri merespons terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga : Ribuan Sekolah Rusak dalam Bencana Sumatera, Komisi X Desak Langkah Darurat Penyelamatan Pendidikan
Meski mengapresiasi niat pemerintah, ia menegaskan regulasi tersebut belum cukup kuat untuk benar-benar melindungi anak dari bahaya dunia digital seperti kecanduan, pornografi, hingga praktik judi online yang kian masif.
Menurut Fikri, tanpa petunjuk teknis (juknis) yang rinci, kebijakan pembatasan usia akan sulit diterapkan secara nyata di lapangan. Ia bahkan mengingatkan bahwa banyak platform digital yang saat ini masih longgar dalam sistem pengawasan terhadap pengguna anak.
Salah satu contoh yang disorot adalah permainan daring Roblox. Game yang sangat populer di kalangan anak-anak itu dinilai memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan konten tidak pantas hingga memicu perilaku adiktif.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara konkret bagaimana regulasi ini dijalankan. Apakah benar anak-anak bisa terlindungi dari konten pornografi atau dari platform seperti Roblox yang dikeluhkan masyarakat? Itu game, tetapi terhubung dengan akun anak-anak dan berpotensi memicu kecanduan, bahkan bisa disusupi unsur judi,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi. Sebaliknya, ia menilai pemerintah selama ini terlalu lambat merespons dampak negatif ruang digital terhadap dunia pendidikan dan perkembangan anak.
Fikri juga menyinggung fakta bahwa sejumlah negara maju sudah lebih dulu mengambil langkah tegas dalam membatasi akses digital bagi anak. Indonesia, menurutnya, tidak boleh terus tertinggal dalam melindungi generasi mudanya dari risiko dunia maya.
“Kita memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Yang terpenting sekarang adalah pemerintah bergerak cepat menyusun juknis agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Namun, Fikri mengingatkan bahwa tumpukan regulasi lintas kementerian tidak akan berarti jika implementasinya lemah. Tanpa pengawasan ketat terhadap platform digital dan mekanisme verifikasi usia yang jelas, kebijakan perlindungan anak di ruang digital berisiko hanya menjadi janji politik tanpa dampak nyata.
(LS/Nusantaraterkini.co)
