Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembebasan Bersyarat Setnov Jadi Kado Buruk Bagi Perang Melawan Korupsi di Tengah HUT Kemerdekaan

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucius Karus (Foto: dok.insagram @luciuskarus)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi KTP el lagi-lagi menjadi kado buruk bagi perang melawan korupsi yang pada Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang MPR mendapatkan penekanan yang luar biasa.

Hal ini disampaikan Peneliti Formappi Lucis Karus mengoomentari perihal pembebasan bersyarat Setya Novanto yang telah mendapatkan status bebas bersyarat dari Pemerintah melalui Kemenimpas.

Lucius melanjutkan, janji Presiden Prabowo untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elit purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto ini.

Baca Juga : Setya Novanto: Dari Kursi Ketua DPR ke Balik Jeruji, Kini Menghirup Bebas Bersyarat

"Ironi antara pernyataan Presiden Prabowo yang berapi-api terkait keseriusan memberantas korupsi dengan keputusan penegak hukum yang bermurah hati mengampuni terpidana korupsi menjadi suguhan tak lucu di tengah suasana HUT Kemerdekaan RI," kata Luciius, Senin (18/7/2025).

"Kita pun jadi makin sadar, bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja," sambung Lucius.

Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat Setnov setelah sebelumnya beberapa kali mendapatkan revisi seolah-olah mengatakan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa. Para pelakunya adalah orang-orang baik yang bernasib buruk saja divonis korupsi. Kasihan sekali negara ini.

"Jika Presiden Prabowo benar-benar serius ingin memerangi korupsi maka harus ada komitmen yang sama pada semua penegak hukum bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena itu pelakunya harus juga dihukum dengan luar biasa," tegasnnya.

Lebih lanjut Lucius menilai, harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya.

Apalagi, dihadapan seruan menggebu-gebu Presiden Prabowo untuk memerangi korupsi, penegakan hukum maupun instrumen lain seperti remisi, amnesti, abolisi, pembebasan bersyarat justru dipertontonkan negara, seolah-olah ingin menegasikan perang yang dipekikkan Presiden.

"Dengan pembebasan bersyarat Novanto ini maka jalan menuju pembebasan bangsa dari Korupsi nampaknya semakin jauh. Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat. Ia bebas bersyarat usai menjalani 2/3 dari 12,5 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi e-KTP.

Infomasi ini dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Menurut penjelasannya, pembebasan bersyarat didapatkan Setya usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Ketua DPR RI tersebut.

"Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali.

Ia menuturkan, Setya Novanto telah bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat tersebut, kata ia, sudah sesuai dengan aturan telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total pidana penjara 12,5 tahun. 

Sekedar informasi, Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Kemendagri tahun anggaran 2011–2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia menerima gratifikasi berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November 2017 setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir. 

(cw1/nusantaraterkini.co).