Nusantaraterkini.co - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan bagi jemaah haji yang boleh mengikuti wukuf di Arafah. Hanya jemaah haji dengan smart card yang diperbolehkan memasuki pintu Arafah.
Smart card hanya dimiliki oleh jemaah yang menggunakan visa haji. Hal ini akan diberlakukan saat puncak haji.
"Pemerintah Arab Saudi akan memperketat dan memberlakukan smart card, akan periksa ketika memasuki pintu Arafah," ujar Ketua Dewan Direksi Mashariq Muhammad Amin Indragiri usai menjadi pemateri dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2024) malam, dikutip dari detikcom.
Baca Juga : Optimalkan Layanan Jemaah Haji, Kanwil Kemenag Sumut Terapkan Sistem One-Stop Service dan Menu Khusus Lansia
Amin mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji atau jemaah ilegal. Dia menegaskan agar tidak terjadi keterlambatan lagi, penjadwalan kedatangan haji Indonesia ke Arafah akan diawasi ketat.
"Masyariq berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah haji," tegasnya.
Seperti diketahui, kuota jumlah jemaah haji Indonesia tahun ini merupakan yang tertinggi sepanjang penyelenggaraan ibadah haji selama ini. Kuotan tahun ini mencapai 241 ribu dengan jumlah jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang dan 27.680 lainnya jemaah haji khusus.
Baca Juga : Sela Qamsiah Siswi 14 Tahun jadi Jemaah Termuda Gantikan sang Ibu
Operasional penyelenggaraan ibadah haji 2024 tengah memasuki tahap pelunasan biaya haji oleh jemaah. Pelunasan tahap II baru saja ditutup. Tercatat, jemaah reguler yang melunasi Bipih 2024 sebanyak 194.744 orang.
"Hari ini, pelunasan tahap II biaya haji jemaah reguler ditutup. Total ada 194.744 jemaah reguler yang melunasi," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2024).
Dalam sistem juga mencatat, ada 26.351 jemaah yang sudah melunasi tapi dengan status cadangan. Mereka akan mengisi kuota jika sampai batas akhir tahapan pelunasan masih ada yang tersisa.
Baca Juga : Skandal Kuota Titipan Haji 2024: KPK Bidik Aktor Intelektual, DPR Tuntut Pembersihan Sistemik
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
