Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 diproyeksikan berdampak pada berbagai sektor, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kenaikan ini tidak akan memberatkan pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Selain itu, UMKM yang tidak mencapai batas omzet Rp4,8 miliar juga tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak terkena kewajiban memungut PPN.
Baca Juga : Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik Ditargetkan Oktober 2024, Benarkah?
Bagi UMKM yang menjadi PKP, kenaikan tarif PPN menjadi 12% dapat memengaruhi harga jual produk dan daya saing di pasar. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa dampak tersebut akan diminimalkan karena barang kebutuhan pokok dan jasa penting tetap bebas PPN.
“UMKM yang memproduksi barang atau jasa kebutuhan pokok, seperti makanan, minuman, dan jasa pendidikan, tetap dibebaskan dari PPN. Dengan kebijakan ini, dampak pada harga jual dapat ditekan,” ujar Dwi Astuti.
Selain itu, kenaikan 1% PPN hanya menambah harga barang atau jasa sekitar 0,9%. Dengan inflasi yang diprediksi rendah di angka 1,6%, daya beli masyarakat diperkirakan tetap terjaga.
Baca Juga : Dulu Skeptis, Trump Janji Beri Dukungan ke Industri Kripto
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah juga mengalokasikan berbagai insentif perpajakan hingga Rp265,6 triliun untuk tahun 2025. Insentif ini mencakup pembebasan PPN untuk barang pokok, jasa kesehatan, pendidikan, angkutan umum, serta bantuan bagi UMKM yang terdampak kebijakan perpajakan.
“Kami memastikan kebijakan ini tidak menghambat aktivitas UMKM. Justru, penerimaan dari kenaikan PPN akan dialokasikan untuk mendukung program pemberdayaan UMKM dan infrastruktur,” tambah Dwi Astuti.
Pelaku UMKM diharapkan tetap optimistis menghadapi kenaikan tarif PPN ini, dengan memanfaatkan berbagai program dukungan yang diberikan pemerintah.
Baca Juga : Nilai Tukar Rupiah Menguat 0,02% Bertengger di Level Rp16.297 Per Dolar AS
Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin menyatakan bahwa UMKM di sektor konsumsi dan perdagangan mungkin akan merasakan tantangan dalam penyesuaian harga. Namun, jika pemerintah memastikan stabilitas inflasi dan memberikan insentif, UMKM dapat mengelola dampak ini dengan baik.
“Pemerintah perlu meningkatkan akses pembiayaan, memperluas pasar digital, dan memberi pelatihan kepada UMKM agar mereka mampu mengoptimalkan peluang di tengah kebijakan ini,” jelas Gunawan.
(cw9/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Samosir Panen Perdana Ikan Nila Kelompok Budidaya
