Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemilik Galian Pasir Kuarsa Diduga Ilegal Diamankan Polisi di Langkat, Kini Sudah Bebas

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengelolaan pasir kuarsa.

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Diduga ilegal, pemilik galian pasir kuarsa di Desa Janggus, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diringkus Polda Sumut.

Informasi yang diperoleh pemilik galian itu berinisial MJ. Ia disebut-sebut diringkus oleh personel Polda Sumut pada, Kamis (26/9/2024) pagi.

Penangkapan ini bermula saat pekeja MJ beserta dump trucknya diamankan polisi di Kota Medan.

Baca Juga : Didukung TNI, Koptan Saroha Sulap Bekas Tambang Emas Ilegal Jadi Sawah Produktif

Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap MJ.

"Awalnya yang ditangkap satu unit dump truk berisikan pasir kuarsa beserta sopir di Kota Medan," ujar sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan.

Lanjut sumber, usai sopir dan truk diamankan, polisi langsung mengambakan MJ dikediamannya.

Baca Juga : Pembunuh Paskibra Wanita Tanpa Busana di Sumut Ditangkap

"Pengusaha galian pasir kuarsa ditangkap di rumahnya di Desa Janggus," ujar sumber.

Namun diduga saat ini MJ dikabarkan sudah bebas dan kembali ke kediamannya.

"Iya benar sudah pulang," ujar sumber.

Baca Juga : Apresiasi Inisiatif Menteri Purbaya, Legislator: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul

Meski begitu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut. (rsy/nusantaraterkini.co)