Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) yang dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR - Deliserdang, tidak bisa disita.
Penegasan ini disampaikan Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, pada Senin (6/10/2025).
Dijelaskan, Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubuk Pakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect.
Baca Juga : KPK Akan Rampas Aset Pejabat Penyelenggara Negara yang tak Sesuai LHKPN, saat UU Perapasan Aset Disahkan
"Barang milik negara/daerah tidak bisa disita," tegasnya, Minggu (5/10/2025).
Lebih jauh dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.
"Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga," rincinya.
Penegasan serupa juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar.
"Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan," sebutnya.
Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tersebut, yakni adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.
Baca Juga : Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu
Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deliserdang.
Dalam surat Dinas SDABMBK Deliserdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubuk Pakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi.
Pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, "menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000".
Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi.
Baca Juga : USU Fokus Akuisisi Kebun Tabuyung untuk Penguatan Aset Universitas
Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.
Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, esok.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
