Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengadakan evaluasi mendalam terhadap kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat yang menerima layanan tersebut.
Evaluasi ini disampaikan oleh Plt. Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan, saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Royal Suite Condotel pada Kamis (31/10/2024) dan diadakan oleh Bagian Organisasi Setdako Medan.
Dalam sambutannya, Ferry menjelaskan bahwa selama ini penilaian pelayanan publik telah dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Ombudsman RI. Namun, menurut Ferry, pemantauan oleh kedua instansi tersebut hanya mencakup sebagian perangkat daerah sebagai sampel.
Baca Juga : Hadiri Perayaan Waisak, Rico Waas Tekankan Komitmen Medan yang Inklusif dan Harmonis
"Banyak keluhan masyarakat yang belum terakomodir dalam penilaian tersebut, terutama terkait pelayanan publik di perangkat daerah yang tidak termasuk dalam sampel pemantauan," ujar Ferry.
Oleh karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh oleh seluruh perwakilan perangkat daerah agar pemantauan dan evaluasi pelayanan publik di Kota Medan dapat terlaksana lebih komprehensif.
Ferry menambahkan bahwa pemantauan dan evaluasi ini akan dilakukan secara mandiri oleh sekretariat daerah, khususnya oleh Bagian Organisasi Setdako Medan, yang akan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga : Anggaran Stadion Teladan Membengkak Rp64,9 Miliar, PERMAK Desak Rico Waas Transparan
"Langkah ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi perangkat daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar perwakilan perangkat daerah mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang Perwal tersebut, sehingga mereka bisa menjalankannya dengan baik,” jelas Fiza.
Kegiatan ini dihadiri oleh 62 peserta yang terdiri dari pejabat administrasi di berbagai perangkat daerah, kecamatan, dan RSUD di lingkungan Pemko Medan.
Ketua Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, yang turut menjadi narasumber dalam acara ini, menyambut baik upaya Pemko Medan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap kinerja pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk melengkapi pemantauan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Ombudsman.
"Ini adalah langkah yang positif, karena perangkat daerah harus memiliki inisiatif untuk memperbaiki pelayanan secara internal tanpa hanya menunggu evaluasi dari eksternal," ungkap James.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif dari setiap perangkat daerah sangat diperlukan agar perbaikan pelayanan bisa terjadi lebih cepat dan efektif.
James juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan evaluasi ini.
"Masyarakat berharap pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, dan inisiatif Pemko Medan ini menjadi sinyal positif dalam membangun birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan berfokus pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.
(cw9/nusantaraterkini.co)
